SINJAI, Suara Jelata—Jelang Tahun Baru 2022, Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Abustam intens menggelar razia minuman keras, Selasa malam (28/12/2021) kemarin.
Dalam kegiatan Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan puluhan liter ballo dari dua tempat yang berbeda.
Ballo adalah minuman keras (miras) tradisional khas Sinjai.
Kali ini, tempat tersebut didalam kota Sinjai yakni di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, di rumah penjual ballo dan mengamankan miras jenis ballo sebanyak 10 liter, atas nama pemilik SI.
Kegiatan berlanjut di Jalan Emmi Saelang, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, di rumah penjual ballo dan mengamankan miras jenis ballo sebanyak 30 Liter, atas nama pemilik FI.
Kapolres Sinjai, Akbp Iwan Irmawan mengatakan razia tersebut digelar untuk menekan jumlah tindak kejahatan yang disebabkan minuman keras sehingga berakibat negatif pada masyarakat.
“Hal ini sebagai langkah antisipasi bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif menjelang malam pergantian tahun baru guna meminimalisir tindak kejahatan, dimana perbuatan tindak pidana yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku. “Ujarnya.
Penjualan miras tersebut diketahui berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan seorang warga telah memperjual belikan miras, dan ditindak lanjuti oleh personel Sat Reskrim Polres Sinjai.