BANDA ACEH, Suara Jelata—Kejaksaan Tinggi Aceh pada Kamis (13/01/2022) memeriksa dua orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi Desa Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi., SH., MH. mengatakan “Jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi,”
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa saksi yang diperiksa berinisial RU dan KP selaku anggota TIM B pelaksanaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019.
Menurutnya Munawal Hadi sebagai Kasi Penkum Kejati Aceh, jika pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri dan ia lihat sendiri.
“Dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan pembayaran uang ganti kerugian tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai Kabupaten Simeulue tahun 2019 tersebut,” ujarnya
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.