AdvetorialNewsPEMDA SINJAI

Dinas PMD Sinjai: Penentuan Calon Kepala Desa Bagi Desa di Bawah Ini

×

Dinas PMD Sinjai: Penentuan Calon Kepala Desa Bagi Desa di Bawah Ini

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai mengungkapkan, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Sinjai, saat ini masuk pada tahapan penentuan calon kepala desa.

Sekretaris Dinas PMD Sinjai, Haeruddin menjelaskan, tanggal 10 sampai 23 Januari 2022 itu tahapan Verifikasi dan Klarifikasi bekas.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kemarin berakhir tahapan Pilkades terkait Verifikasi dan Klarifikasi, itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pendaftaran yang berakhir tanggal 9 Januari 2022,” ucap Haeruddin, saat ditemui di Kantor Dinas PMD. Senin, (24/01/2022).

Selanjutnya, kata Haeruddin sesuai amanat pasal 33 Peraturan Bupati (Perbub) paling lambat tiga hari setelah verifikasi dan klarifikasi, itu dilakukan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.

“Penetapan atau penentuan calon kepala desa, itu dilakukan bagi desa yang pendaftarnya minimal dua dan maksimal lima pendaftar Bakal Calon (Balon) kepala desa,” jelas Haeruddin.