SINJAI, Suara Jelata—Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Haeruddin menjelaskan, sementara bagi desa yang pendaftar Bakal Calon (Balon) Kepala Desa, yang melebihi dari lima pendaftar dan telah dinyatakan lolos verifikasi dan klarifikasi, itu dilakukan sistem skoring.
“Hal itu dilakukan karena di dalam Peraturan Bupati (Perbub), jumlah pendaftar calon kepala desa pada setiap desa itu minimal 2 dan maksimal 5,” kata Haeruddin saat ditemui di Kantor Dinas PMD. Senin, (24/01/2022).
Dia menjelaskan, sistem skoring untuk menentukan lima besar calon Kepala desa.
“Misalnya terdapat desa yang pendaftar Balon kepala desanya itu enam orang dan telah dinyatakan lulus verifikasi dan klarifikasi, selanjutnya dilakukan skoring untuk menentukan calon kepala desa maksimal 5 pada setiap desa,” terang Haeruddin.
Tentunya, lanjut Haeruddin, di dalam penentuan skoring itu harus disesuaikan dengan Perbub Pilkades Sinjai.
“Dalam penentuan skoring ini disesuaikan dengan Perbub itu ada tiga, pertama pengalaman kerja, kedua pendidikan, dan ketiga usia,” jelasnya.
Haeruddin menambahkan, jika telah dilakukan sistem skoring dan masih ditemukan terdapat Balon yang memiliki nilai yang sama, maka selanjutnya dilakukan sistem Computer Assisted test (CAT).
Itu berupa pengetahuan umum, pengetahuan pemerintahan desa, dan wawasan kebangsaan.
“Namun, setelah dilakukan sistem CAT dan masih ditemukan jumlah yang sama pada Balon, selanjutnya akan dilakukan kompetensi tertulis,” bebernya.
Adapun ungkap Haeruddin, desa yang pendaftar Balon kepala desanya melebihi 5 pendaftar di antaranya, desa Pattongko 6 orang, Kandrung 6, Biroro 6, Lamatti Riawang 8, dan Bijinangka 7 orang pendaftar.
“Kalau tidak salah delapan atau tujuh desa, yang lebih dari lima pendaftar Balon,” ungkapnya.