DAERAHNews

Pemuda Pancasila Sinjai Selatan Bekerjasama Kejari dan FTBM Adakan Sosialisasi dan Edukasi Hukum

×

Pemuda Pancasila Sinjai Selatan Bekerjasama Kejari dan FTBM Adakan Sosialisasi dan Edukasi Hukum

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata— Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Sinjai Selatan bekerjasama Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum di Aula Kantor Camat Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Rabu, (9/2/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Sinjai, Camat Sinjai Selatan, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Sinjai, FTBM Sinjai, Kapolsek Sinjai Selatan, Lurah, Pejabat Kepala Desa, Badan Permusyarawatan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna Desa, KKN IAIM Sinjai Selatan, Dewan Kerja Ranting Sinjai Selatan, Para Guru dan Osis SMAN 12 Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Syahrul, selaku Ketua Pemuda Pancasila Sinjai Selatan mengatakan bahwa dengan memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum.

“Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi kita, khususnya para warga dan pemerintah desa dan kelurahan untuk dapat menyelesaikan suatu permasalahan di wilayah masing-masing, tentunya dengan bantuan dan pendampingan dari aparat penegak hukum. Dengan memberikan pemahaman hukum terhadap pemerintah dan warga pedalaman dengan materi yang disampaikan” jelasnya.

Lanjutnya, banyak aturan dan hukum yang berlaku, tentunya semua itu untuk kepentingan kita bersama dan wajib kita patuhi, diantaranya bahaya sengketa lahan, bahaya narkoba dan obat terlarang, dan tidak kalah pentingnya bahaya radikalisme dan terorisme.

Mirfayani Mirsal, selaku Ketua FTBM Sinjai mengatakan bahwa literasi bersahabat jaksa ini merupakan program bersama antara Kejari Sinjai dan Forum TBM Sinjai.

Untuk kegiatan hari ini berkolaborasi bersama PAC PP Sinjai Selatan sebagai pelaksana kegiatan.

“Kegiatan Literasi Bersahaja yang dilaksanakan merupakan kecamatan ke 3 setelah di Kecamatan Sinjai Utara dan Sinjai Tengah, dan kegiatan hari ini yang paling ramai karena melibatkan desa dan kelurahan se-Kecamatan Sinjai Selatan” terang Mirfayani.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik dan jelas kepada masyarakat tentang hukum.

“Terima kasih teman teman PAC Pemuda Pancasila Sinjai Selatan yang telah menginisiasi kegiatan ini” ucapnya.

Di tempat yang sama, Ajie Prasetya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai mengatakan bahwa hal tersebut menyangkut dengan pemetaan masalah yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Sinjai Selatan, seperti kasus pencurian hewan, perkelahian, perjudian, miras, narkoba, penyerobot tanah, pengancaman berat dan ringan, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan, serta potensi kerawanan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan 54 kepala desa Se-Kabupaten Sinjai.

Selain itu, juga mengenai program RJ (Restorative Justice) sebagai wujud penyelesaian perkara pidana melalui mediasi dan perdamaian yang didasarkan pada nurani APH guna mencapai keadilan bagi para pihak tersangka dan korban.

Hal ini tentu dengan pertimbangan lain diantaranya, potensi kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, ancaman pidana kurang dari 5 tahun, tersangka bukan residivis, serta alasan-alasan lain termasuk karena kebutuhan mendesak sehingga melakukan delik atau tindak pidana, serta terkait persoalan tanah.

“Dalam kegiatan ini terjadi komunikasi dua arah antara narasumber dari Kejari Sinjai dengan semua problematika atau persoalan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat khususnya di Kecamatan Sinjai Selatan,” ujarnya.

Khusus untuk kasus narkotika, Ajie menambahkan bahwa juga dijelaskan mengenai kandungannya, modus operandi terjadinya tindak pidana narkoba dan penanganannya.

Karena kata dia, tidak adanya perkara pencurian hewan yang masuk pada Kejari Sinjai, mekanisme dilakukannya AJB dan antisivasi kemungkinan terjadinya konflik tanah dalam pemilikan hak atas tanah, serta potensi kerawanan akibat multi tafsir beberapa pasal dan ayat yang tercantum dalam Perbup No.30 tahun 2021 terkait pemilihan kepala desa yang dibutuhkan solusi dalam penyelesaiannya, salah satunya melalui instrumen bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan RI.