SINJAI, Suara Jelata—Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai berlangsung di Ruang Rapat DPRD. Senin, (7/03/2022).
RDP digelar sekaitan dengan adanya aspirasi dari Forum Komunitas Makalebata yakni terkait adanya pembatalan terhadap salah satu calon Kepala Desa yang telah ditetapkan di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa, dihadiri Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Wakil Ketua I Sabir serta para Anggota Komisi I DPRD diantaranya, Hj. Nurbaya Toppo, Muhammad Wahyu, Zahra Usman, Rustan, M. Takdir, Hasna, Darna serta A. Nurbaeti.
Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa mengatakan bahwa apa yang menjadi aspirasi tersebut sebelumnya sudah di RDP kan namun karena adanya kembali aspirasi yang masuk dari masyarakat sehingga RDP kembali dilaksanakan sebagai tindaklanjut DPRD terhadap aspirasi.
“Sebenarnya aspirasi ini sudah kita RDP kan namun kembali adanya aspirasi masyarakat maka kita kembali menggelar rapat agar persoalan yang terjadi terhadap pelaksanaan Pilkades ini dapat dimengerti oleh masyarakat” kata Fachriandi Matoa saat membuka rapat.
Dari RDP tersebut Ketua Komisi I DPRD Sinjai Fachriandi Matoa menyimpulkan bahwa Komisi I DPRD menyerahkan dan mengembalikan kepada PPKD Kabupaten untuk mengevaluasi pelaksanaan tahapan penetapan calon Kepala Desa serta penentuan nomor urut yang berlangsung pada tanggal 23 – 25 Februari 2022.
Kemudian juga merekomendasikan kepada BPD Saotengnga untuk melakukan evaluasi terhadap PPKD Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah.