SINJAI, Suara Jelata—Awaluddin Adil Presidium SINJAI GERAM (Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat ) menyikapi polemik penunjukan kartu Vaksin bagi wajib pilih pada saat Pilkades. Senin, (7/3/2022).
Sebagaimana surat edaran PPKD Sinjai yang lalu dan kembali di pertegas dalam Rakor Satgas bahwa wajib pilih diwajibkan menunjukkan kartu vaksinnya sebelum menyalurkan hak suaranya.
“Persoalanya sekarang karena beberapa waktu lalu Ketua PPKD Kabupaten telah menyatakan bahwa itu tidak menggugurkan hak pilih para wajib pilih yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin pada saat RDP di DPRD Sinjai, ” katanya.
lanjutnya, artinya para wajib pilih itu tetap harus mendapat untuk menyalurkan hak pilihnya, namun masalah ini tidak pernah dijelaskan secara detail baik oleh PPKD maupun oleh Satgas, ini salah satu pemicu perdebatan.
“Sebab kalau nantinya ada wajib pilih yang hak pilihnya tak pernah dicabut secara hukum, maka kewajiban panitia penyelenggara pemilihan untuk tetap menfasilitasi wajib pilih bersangkutan untuk menyalurkan hak pilihnya apakah di luar TPS yang sudah ditetapkan atau tempat lain yang ditentukan, ” terangnya.
Dan jika ini harus dilakukan maka wajib pilih bersangkutan tidak perlu diberi surat panggilan untuk ke TPS tetapi memberi penyampian bagaimana menggunakan hak suaranya.
“Karena data wajib pilih yang belum vaksin sudah diketahui semua oleh Dinkes dan kades termasuk camat,” bebernya.
Jadi dalam hal ini, Awaluddin bisa memahami niat baik pemerintah untuk meningkatkan capaian vaksinasi sebagai upaya melindungi warga dari ancaman penularan covid.
Tetapi pemerintah dan panitia Pilkades juga harus memberikan pelayanan perlindungan terhadap hak politik warga masyarakat, sehingga perlu ada mekanisme yang mengatur bukan malah terkesan memaksakan warga patuh pada satu kewajiban sementara rangkaian kewajiban pemerintah dan panitia malah dikaburkan.
“Karena itu penegasan dan pengetaatan yang menjadi kesepakatan dalam Rakor Satgas kemarin hendaknya mengikat semua pihak termasuk panitia yang berkewajiban memfasilitasi wajib pilih untuk menyalurkan hak suaranya yang tidak pernah dicabut dengan keputusan hukum yang mengikat.” Tuturnya.
Jangan sampai niat baik untuk saling melindungi dari penularan virus tetapi akhirnya kita saling mencederai dalam hal berdemokrasi yang secara fundamentale juga menjamin hak-hak politik seluruh warga negara.
“Semoga Vaksinasi covid cukup menciptakan kekebalan tubuh terhadap serangan virus Corona dan tidak menjadikan hati nurani kita kebal terhadap suara rakyat.” Kuncinya.