DAERAHNews

Satu Orang Warga Simeulue diamankan Satpol PP dan WH diduga Menjual Minuman Keras

×

Satu Orang Warga Simeulue diamankan Satpol PP dan WH diduga Menjual Minuman Keras

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE ACEH, Suara Jelata – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisba (WH) Kabupaten Simeulue mengamankan satu orang warga simeulue yang melanggar syariat Islam yang di duga menjual minuman keras jenis kamput dan anggur

Warga simeulue yang melanggar syariat Islam itu berinisial (RH) Kemudian Satpol PP dan WH melakukan penangkapan RH bertempat di Terminal Bus Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue timur, Kabupaten Simeulue pada hari Selasa (15/03/2022) pada pukul 20:00 WIB Malam

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas mengatakan” dari tim Satpol PP dan WH melakukan penangkapan salah seorang warga simeulue yang melanggar syariat Islam diduga menjual minuman keras jenis kamput dan anggur

Dari tim melakukan penangkapan yang berinisial RH di terminal bus di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur pada pukul 20:00 WIB malam

” hasil penangkapan tersebut tim mendapatkan barang bukti berupa dua botol minum keras janis kamput dan anggur” saat di konfirmasi di Simeulue pada Hari Rabu (16/03/2022)

dikatakan Dodi, Warga simeulue yang di tangkap oleh tim Satpol PP dan WH itu kini telah diamankan di kantor satpol PP dan WH kemudian akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terdapat RH itu

” dari tim Satpol PP dan WH akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan di ketahui RH telah melanggar pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat” kuncinya