DAERAHNews

di Kabupaten Simeulue Khususnya di wilayah Kecamatan Teluk Dalam Untuk Takbir Keliling ditiadakan di Setiap Desa- Desa

×

di Kabupaten Simeulue Khususnya di wilayah Kecamatan Teluk Dalam Untuk Takbir Keliling ditiadakan di Setiap Desa- Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi foto takbir keliling.net

SIMEULUE ACEH, Suara Jelata – Berdasarkan instruksi Gubernur Aceh nomor 11/istr/2022 tanggal 26 April 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3 level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko Penanganan Corona Virus Disaese 2019 di wilayah Sumatra, Nusa tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua

Untuk maksud tersebut di atas dan berdasarkan pesan singkat Forkompinda simeulue maka camat Teluk Dalam mencabut hasil musyawarah forkompimcap bersama para kepala Desa tentang
pelaksanaan pawai akbar/Takbir Keliling dan merujuk pada instruksi tersebut di atas di harapkan kepada para kepala desa agar

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir/pawai keliling (Hanya melaksanakan takbir di lingkungan mesjid masing-masing Desa

Camat Kecamatan Teluk Dalam Supriman Juliansyah mengatakan” Pihaknya meminta maaf kepada masyarakat dalam hal ini pembatalan takbir keliling untuk menyambut 1 Syawal 1443 hijriah 2022 M, yang jatuh pada hari Senin (02/04/2022) Padahal sebelumnya forkompimcap kecamatan teluk dalam sudah melakukan musyawarah terkait takbir keliling di Desa-desa

” Sebelumnya kita dari pemerintah kecamatan teluk dalam sudah musyawarah terkait takbir keliling di setiap Desa-desa, namun di karenakan ada Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau masih ada aturan Virus Corona Covid maka untuk takbir keliling ditiadakan atau di batalkan” Ungkapnya Camat Teluk Dalam saat di konfirmasi pada hari Minggu (01/04/2022) di Simeulue

Camat Teluk Dalam menambahkan” Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam sudah berusaha untuk melakukan musyawarah, akan tetapi karena ada surat SE Gubernur Aceh dan juga intrusi bupati Simeulue maka untuk takbir keliling tidak bisa dilakukan

” Kami selaku pimpinan memohon maaf kepada masyarakat dalam wilayah Kecamatan Teluk Dalam dengan dibatalkannya takbir keliling di setiap Desa-desa, muda-mudahan tahun depan bisa kita laksanakan takbir keliling kalau nanti ada umur kita panjang” tutupnya Camat Teluk Dalam