DAERAHNews

GMMP Sinjai Pertanyakan Pedagang di Pasar Udo yang Bongkar Kios Tanpa Izin

×

GMMP Sinjai Pertanyakan Pedagang di Pasar Udo yang Bongkar Kios Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Foto: Pasar Udo. (Dok. Hutomo)

SINJAI, Suara Jelata— Garuda Muda Merah Putih (GMMP) Cabang Sinjai meminta para pedagang yang membongkar kios tanpa izin di Pasar Udo, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai diberikan sanksi.

Abd. Rahmat selaku pengurus mengatakan bahwa seharusnya pembongkaran kios itu dari yang mengerjakan proyek tersebut, bukan para pedagang.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Apalagi kata dia, dananya sudah masuk dalam RAB dan diperuntukkan yang sudah terbagi posnya, jadi tidak perlu lagi repot-repot pemilik kios untuk membongkarnya.

“Kami juga meminta kejelasan terkait para pemilik kios setelah direnovasi Pasar Udo demi menghindari adanya calo-calo yang ingin menjual kiosnya” ucap Rahmat.

Dirinya berhadap Pemerintah Kelurahan Sangiasseri dan dinas terkait untuk segera bertindak mengenai hal tersebut.

Akmal, selaku Lurah Sangiasseri mengatakan bahwa kewenangan pembangunan Pasar Udo di Disperindag dan sudah disampaikan juga kepada para pedagang tentang revitalisasi Pasar Udo dengan jumlah kiosnya.

Terpisah, Muh. Saleh, selaku Kadis Perindag dan ESDM Sinjai mengatakan bahwa mereka sudah bicarakan hal tersebut bersama dengan rekanannya, dengan harapan bahwa para pedagang dapat memanfaatkan kembali materialnya di tempat relokasi.

“Kemudian sudah pasti para pemilik kios akan menempati kembali tempatnya dan Pasar Udo di revitalisasi secara keseluruhan termasuk lapak dan kiosnya” kuncinya.