Sinjai, Suara Jelata—-Pelaku penganiayaan pelajar SMP SMPN 22 Bontopale, Kecamatan Sinjai Timur, MM (16) yang terjadi beberapa waktu lalu kini telah ditangkap Reskrim Polres Sinjai. Senin, (22/8/2022).
Hanya saja penanganan kasus ini terkesan lamban, dikarenakan rentang waktu kejadian dengan penangkapan pelaku berkisar 16 hari lamanya.
Hal ini diutarakan salah satu tokoh pemuda Sinjai Timur, Ardiansyah, dia meminta Polres Sinjai untuk serius menangani kasus apalagi yang berhubungan dengan anak dibawah umur.
“Kita melihat ini kan anak dibawah umur (masih pelajar SMP) tentu harus menjadi perhatian kita semua, pelaku mesti cepat diamankan agar tidak ada kesan tidak serius penangananya apalagi korban sampai menderita luka serius,” terangnya.
Meski demikian, dia juga memuji kinerja Polres Sinjai dikarenakan telah mengamankan terduga pelaku bersama barang buktinya.
“Kita berharap korban mendapatkan keadilan, sementara pelaku yang juga masih dibawah umur untuk tetap mengedepankan UU perlindungan anak,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syahruddin menuturkan baru kemarin (21/8) pelaku dapat diamankan, namun anggota sudah turun lapangan namun tidak didapat sebelumnya.
“Status terduga pelaku sehubungan yang diduga pelaku yang diamankan di bawah umur (UU peradilan anak) karena korban dibawah umur UU perlindungan anak,” katanya.
Diberitakan, Polres Sinjai akhirnya mengamankan dua orang diduga pelaku Tindak Pidana penganiayaan terhadap anak dibawa umur secara bersama sama yang terjadi pada (6/8/22) pukul 13.39 wita di Batulappa, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Pelaku yang diamankan berinisial MI, (16) alamat Jalan Yahya Mathan, Kelurahan Balangnipa Kec. Sinjai utara dan RI, (15) alamat Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/125/VIII/2022/ SPKT/ Polres Sinjai/Polda Sulsel Tanggal 06 Agustus 2022.
Adapun korban berinisial MM, (16) tahun, pelajar, alamat Langguli, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syahruddin kronologis kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, pada saat para diduga pelaku dan korban sepakat bertemu dengan perempuan NA untuk menyelesaikan masalah mereka, dan pada saat di tempat tujuan para pelaku langsung memukuli korban.
Dari laporan tersebut ditindak lanjuti Sat Reskrim Polres Sinjai dan pada Minggu (21/8) pukul 21.30 wita, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku di jalan Woltermonginsidi, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dan pelaku berhasil diamankan.
“Dari hasil introgasi kepada ke dua pelaku, MI dan RI mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kasus ini cukup serius, korban MM (16) yang merupakan siswa asal Lingkungan Langguli, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur sempat di rawat di Puskesmas Samataring.
MM mengalami luka cukup serius di bagian kepalanya, dia mengaku dikeroyok oleh sejumlah orang setelah pulang dari sekolahnya.
Kejadiannya pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 13.00 Wita di samping SPBU Manggarabombang Sinjai Timur tidak jauh dari sekolah korban.