News

70 Pegawai Non ASN Ikuti Sosialisasi di BKPSDM Soppeng

×

70 Pegawai Non ASN Ikuti Sosialisasi di BKPSDM Soppeng

Sebarkan artikel ini
BKPSDM Soppeng laksanakan Sosialisasi penanganan gratifikasi, benturan kepentingan, WBS dan Updating Data Pemetaan Pegawai Non ASN tahun 2022 di Aula Diklat BKPSDM Soppeng pada Senin, (29/08/2022). 

SOPPENG, Suara Jelata— Sosialisasi penanganan gratifikasi, benturan kepentingan, Whisleblowing System (WBS) dan Updating Data Pemetaan Pegawai Non ASN tahun 2022 lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng berlangsung di Aula Diklat BKPSDM Kabupaten Soppeng Senin, (29/08/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kepala BKPDSDM Soppeng, Hj. A. Maria Razak, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mendukung terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk dijadikan momentum strategis dalam rangka pembinaan aparatur sipil negara lebih lanjut pada masa-masa yang akan datang. Adanya persamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non asn di lingkungan instansi pemerintah” kata dia.

Adapun para peserta sosialisasi kali ini sebanyak 70 orang yang terdiri dari para pejabat Administrator, para Kasubag Umum dan Kepegawaian lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng dan akan berlangsung selama 2 hari.

Mewakili Bupati Soppeng, Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Drs. Andi Tenri Sessu, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini.

Dalam sambutannya mengatakan bahwa, sosialisasi merupakan tindak lanjut peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

Tidak hanya itu, kata dia, benturan kepentingan ini biasanya muncul karena kita berhubungan dengan banyak orang, baik itu keluarga, sahabat maupun orang lain.

Sehingga untuk mengatasi benturan kepentingan ini, dijelaskannya, dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, yaitu melakukan tugas dan tanggung jawab apapun itu harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita harus pandai menggunakan wewenang, kekuasaan dan kedudukan yang dimiliki agar benturan kepentingan ini tidak terjadi, karena kita berada di dalam satu sistem pemerintahan” kuncinya.