Sinjai, Suara Jelata—Polres Sinjai resmi menetapkan ASN Dispora Sinjai, Andi Suwandi Bahar, sebagai tersangka. Rabu, (14/9/2022).
Kapolres Sinjai, AKBP. AKBP Rachmat Sumekar, mengatakan pelaku dikenakan pasal perlindungan anak.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Lanjut Kapolres Sinjai, menuturkan pihak keluarga korban (orang tua) sudah membuat Laporan Polisi di Polres Sinjai.
“Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Rachmat menjelaskan, kasus ini ditindaklanjuti setelah orang tua korban melaporkan kasus ini.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, itu langsung ditahan. Kita langsung tahan pelakunya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah Video beredar di sosial media oknum pegawai menendang motor yang dikendarai perempuan. Selasa, (13/09/2022).
Kejadian ini viral di media sosial, Video yang berdurasi 5 detik itu memperlihatkan seorang oknum pegawai menendang motor perempuan yang menggunakan helem itu.
Menurut saksi mata di tempat kejadian, jika kejadiannya sekitar pukul 16.00 di Depan Kolam Renang H. M. Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Oknum pegawai tersebut menendang motor yang dikendarai oleh seorang perempuan, lantaran emosi karena mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan motor dikendarai oleh perempuan itu.
Orang tua (ortu) korban, Agung membenarkan anaknya ditendang oknum ASN Pemkab Sinjai. Putrinya masih duduk di bangku SMP.
“Betul, anak saya itu yang kemarin ditendang. Namanya, Haurah Anindia Putri Sanjaya, dia sekolah di SMP Negeri 1 Sinjai,” katanya.