NewsPEMDA SINJAI

Bupati ASA Serahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 ke DPRD Sinjai

×

Bupati ASA Serahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 ke DPRD Sinjai

Sebarkan artikel ini
Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA)

SINJAI, Suara Jelata— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 diserahkan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, untuk dibahas bersama dengan Tim Badan Anggaran (Banggar). Senin, (19/09/2022).

Disaksikan Forkopimda, serta pejabat daerah baik secara offline maupun daring atau online melalui sambungan virtual, Ranperda tersebut diterima Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, dalam rapat paripurna DPRD yang dirangkaikan dengan pandangan umum sembilan fraksi DPRD Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam sambutannya, Bupati Sinjai ASA menyampaikan, perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan, serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, ditegaskan Bupati ASA, ditujukan mempertajam prioritas, sehingga kegiatan untuk pembangunan yang akan dilaksanakan lebih tepat arah dan tepat sasaran, menyediakan asumsi dan kebijakan yang realistis, efektif, dan efisien, serta mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah yang terkait dengan ketersediaan anggaran.

“Apalagi pada saat ini kondisi pandemi Covid-19 sudah melandai, aktivitas masyarakat sudah kembali normal dan ekonomi masyarakat pun mulai bergerak kembali,” jelas Bupati dikutip dari Sinjaikab. Senin, (19/09/2022).

Untuk itu, ia menilai Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Termasuk melakukan pembahasan yang tidak terlalu lama untuk disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Saya meyakini hal ini sebagai bentuk perhatian dan komitmen dewan yang terhormat untuk tetap bersama-sama dengan pemerintah daerah melaksanakan amanah rakyat dengan sepenuh hati guna mewujudkan tujuan kita bersama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Sinjai yang kita cintai,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin mengatakan, melalui perubahan APBD ini, akan mengakomodir seluruh perubahan kebijakan anggaran terhadap sejumlah program dan kegiatan pemerintah daerah yang sebelumnya tidak diperkirakan tapi memiliki urgensi untuk dilaksanakan tahun ini.

“Kami berharap, agar dalam melakukan Perubahan, baik penambahan belanja maupun pergeseran belanja lebih memprioritaskan komponen-komponen yang sangat mendesak, utamanya kegiatan yang menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sinjai,” jelas Jamaluddin.

Politisi Partai Gerindra Sinjai ini berharap, setelah Ranperda diserahkan anggota DPRD Sinjai bersama jajaran Pemkab Sinjai untuk melakukan Pembahasan secara serius dan cermat, sehingga arah kebijakan dan alokasi anggaran betul-betul efektif dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Tahun 2022.

Adapun rincian perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang disampaikan Bupati ASA dalam rapat paripurna tersebut, antara lain Pendapatan Daerah, semula direncanakan dalam APBD Pokok sebesar Rp.1,09 triliun lebih, dalam perubahan APBD menjadi sebesar Rp1,11 triliun lebih atau naik sebesar 2 persen.

Perubahan APBD 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Pokok sebesar Rp103,20 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi sebesar Rp105,72 miliar lebih, naik sebesar 2,52 miliar lebih atau 2 persen.

Pendapatan transfer dalam APBD Pokok sebesar Rp989,85 miliar lebih dalam Perubahan APBD menjadi Rp1,009 triliun lebih, bertambah sebesar Rp19,35 miliar lebih.

Selanjutnya Belanja Daerah, semula direncanakan sebesar Rp1,12 triliun lebih dalam perubahan APBD menjadi Rp1,16 triliun lebih, bertambah sebesar 40,38 milyar rupiah lebih atau 4 persen yang terdiri dari belanja Operasi dalam APBD Pokok tahun 2022 direncanakan sebesar Rp813,07 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi Rp835,51 miliar lebih, bertambah sebesar 22,44 milyar rupiah lebih atau 3 persen.

Belanja Modal dalam APBD Pokok dianggarkan sebesar Rp181,42 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi Rp203,55 miliar lebih, bertambah sebesar Rp22,13 miliar lebih atau 12 persen.

Belanja Tidak Terduga dalam APBD Pokok dianggarkan sebesar Rp7 miliar, dalam perubahan APBD menjadi Rp2,65 miliar lebih, berkurang sebesar Rp4,34 miliar lebih atau 62 persen. Belanja Transfer dalam APBD Pokok dianggarkan sebesar Rp122,29 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi Rp122,44 miliar rupiah lebih, bertambah sebesar Rp157,59 juta lebih atau sebesar 6 persen.

Kemudian pembiayaan daerah, dalam APBD Pokok sebesar Rp27,73 miliar dalam Perubahan APBD menjadi Rp46,22 miliar lebih, bertambah sebesar Rp18,49 miliar lebih yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dalam APBD Pokok tahun 2022 direncanakan sebesar Rp56,80 miliar dalam Perubahan APBD menjadi Rp75,30 miliar rupiah lebih serta Pengeluaran Pembiayaan pada APBD Pokok dianggarkan sebesar Rp29,07 miliar dalam perubahan APBD tetap dengan nilai yang sama.

Penyerahan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dirangkaikan dengan pemandangan 9 fraksi DPRD Sinjai, dimana semua fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan ditingkat selanjutnya. (*)