News

Pedagang di Pasar Samaenre Keluhkan Iuran Tidak Jelas, Begini Penjelasan DLHK Sinjai

×

Pedagang di Pasar Samaenre Keluhkan Iuran Tidak Jelas, Begini Penjelasan DLHK Sinjai

Sebarkan artikel ini
Pasar Samaenre

SINJAI, Suara Jelata— Para Pedagang di Pasar Samaenre mengeluhkan banyaknya iuran tidak jelas yang dipungut oknum tanpa adanya penyampaian dan sosialisasi kepada pedagang Pasar Samaenre di Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Senin, (19/9/2022).

Setiap hari pasar, sejumlah pedagang harus mengeluarkan banyak biaya tetapi tidak diberikan fasilitas seperti kios. Ironisnya, iuran yang dipungut oleh oknum diduga tidak resmi atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas dari pemerintah daerah setempat.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Setiap hari kami harus mengeluarkan iuran sekitar Rp5.000. Belum lagi uang sewa yang mahal,” kata salah seorang pedagang berinisial MI.

Iuran yang harus dibayarkan itu antara lain retribusi karcis Pemkab Sinjai sebesar Rp3.000, yang lainnya, Rp2.000 karcis tidak resmi selalu diminta oleh oknum yang katanya untuk biaya tukang bersih sampah.

“Jadi yang resmi hanya satu karcis, yang lainnya tidak jelas untuk iuran apa,” ujarnya.

Selama ini, lanjut MI, sebenarnya banyak pedagang yang mengeluh dengan beban biaya yang harus dikeluarkan pedagang Pasar Samaenre. Namun karena butuh tempat untuk berjualan, maka meski berat, tetap dibayar.

Pedagang berharap, pihak terkait segera membenahi persoalan itu. Sebab, biaya yang dikeluarkan pedagang yang dibayarkan setiap hari Pasar Samaenre, per dua kali setiap minggunya yang sangat memberatkan.

Pedagang lainnya yang juga namanya minta dirahasiakan, SI, mengaku heran dengan adanya pembayaran karcis lagi tapi tidak pernah disampaikan sebelumnya. Selain itu, karcis yang baru tersenut ukurannya lebih kecil dan ada tulisan tangannya serta tidak ada cap stempel dari Pemerintah Kabupaten Sinjai yang mengeluarkan.

Hal ini bisa jadi pungutan liar, karena tidak ada dasar hukum dan aturan-aturan dari Pemerintah Kabupaten Sinjai.

“Semoga bisa kami pedagang Ppasar diberikan solusinya tentang pembayaran karcis yang tidak jelas ini” harapnya.

Ramlan Hamid, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, membenarkan jika memang ada retribusi sampah yang ditagih di pasar yang dilayani pengelolaan sampahnya sejak tahun ini.

“Tapi itu Pemda yang buat melalui DLHK dan ada karcisnya sendiri, bukan seperti karcis yang diperlihatkan yang dibuat dari Paguyuban Pasar Samaenre” terangnya.