HUKRIMNews

Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa, Dua Anggota Polisi di Sinjai Diperiksa Propam

×

Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa, Dua Anggota Polisi di Sinjai Diperiksa Propam

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Sinjai, IPTU. Muhammad Idris mengatakan kedua pelaku yang berboncengan saat kejadian tersebut ditempatkan khusus.

Sinjai, Suara Jelata—Anggota Polisi dari Sabhara Polres Sinjai FAJ (18) dan rekannya DY saat ini menjalani pemeriksaan di Propam Polres Sinjai. Kamis, (17/11/2022).

Ini merupakan buntut kecelakaan yang menewaskan salah satu Mahasiswa UMSi asal Sinjai Selatan Sulkifli.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kasat Lantas Polres Sinjai, IPTU. Muhammad Idris mengatakan kedua pelaku yang berboncengan saat kejadian tersebut ditempatkan khusus.

“Ini untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut, jadi selain kasusnya ditangani Lantas juga karena anggota maka ditangani oleh propam,” kata Idris di depan awak media.

Peristiwa kecelakaan antar sepeda motor yang menewaskan salah satu mahasiswa Sinjai.

Peristiwa itu terjadi di Perempatan Jalan Persatuan Raya, Depan Kantor Kesbangpol, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (16/11/2022) kemarin.

Kasatlantas polres Sinjai, IPTU. Muhammad Idris menuturkan kecelakaan Lalulintas tersebut bermula saat motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DD 4286 KO dikendarai Sulkifli Hidayat (korban) dari arah selatan mendahului Trail Kawasaki 250 warna hitam nomor Polisi XIV-11102-37 yang dikemudikan anggota Sat Samapta Polres Sinjai.

Saat Sulkifli (korban) mendahului jalur kiri kendaraan anggota Sat Samapta Polres Sinjai yang berboncengan, tiba-tiba korban berbelok ke kanan tanpa menyalakan lampu sein untuk masuk menuju Jalan Pangeran Diponegoro sehingga terjadilah tabrakan hingga korban terpental.

“Akibat tabrak tersebut, korban terpental kearah kanan dan mengenai papan reklame yang terpasang di pinggir jalan,” ungkapnya.

Dari pengakuan kedua anggota Sat Samapta Polres Sinjai, kata Muhammad Idris, mereka menyampaikan kecepatan motor yang dikendarainya masih dengan kecepatan standar dengan rata-rata 45 hingga 50 Km/jam.

“Kedua anggota polisi mengakui kecepatan kendaraan usai melaksanakan pengaturan lalulintas untuk menuju ke Mapolres Sinjai rata-rata 45 hingga 50 km/jam saat kejadian tersebut,” kuncinya.