BeritaDAERAHKriminal

Polresta Magelang Ungkap Kronologi Pembunuhan Berencana Dalam Keluarga di Mertoyudan

×

Polresta Magelang Ungkap Kronologi Pembunuhan Berencana Dalam Keluarga di Mertoyudan

Sebarkan artikel ini
Tersangka DD saat dihadirkan dalam Konferensi Pers Polresta Magelang Polda Jawa Tengah, Selasa (06/12/2022). (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Polresta Magelang Polda Jawa Tengah mengungkap motif sebenarnya dari Pelaku pembunuhan berencana dalam keluarga di Mertoyudan Magelang. Hal itu dibeberkan Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center, Polresta setempat, Selasa (06/12/2022).

Dalam keterangannya, AKBP Sajarod didampingi Kasat Reskrim Setyo Hermawan, S.I.K., M.H, dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soejarwanto, S.I.Kom., M.M. Di hadapan para awak media dihadirkan pula Tersangka pembunuhan berencana, DD (22).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Diterangkan Plt. Kapolresta Magelang, pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 21.00 wib tersangka sudah memiliki ide/niat untuk merencanakan pembunuhan kedua orang tua dan kakak perempuannya. Beberapa hari berikutnya baru muncul ide akan melakukan pembunuhan dengan cara diracun, lalu Tersangka mencari tahu bahan kimia yang dapat digunakan untuk melakukan pembunuhan.

“Akhirnya pada hari Kamis tanggal 17 November 2022, Tersangka menemukan bahan kimia di google. Dan melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi Tokopedia dengan nama bahan kimia yaitu Arsenik. Selanjutnya bahan kimia tersebut Tersangka  terima pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022,” terang Sajarod.

Kemudian, lanjutnya, pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 Tersangka mencampurkan bahan kimia Arsenik di minuman dawet yang dibelinya dari Dusun Butuh Purworejo. Kemudian dawet Tersangka berikan kepada kedua orang tua dan kakak perempuan Tersangka.

“Akan tetapi rencana tersebut gagal karena ternyata bahan kimia Arsenik tersebut kurang bereaksi. Dan hanya menimbulkan mual-mual, muntah serta diare pada kedua orang tua dan kakak perempuan tersangka,” lanjutnya.

Dikatakan AKBP Sajarod, selanjutnya Tersangka melakukan browsing kembali bahan kimia yang lebih dapat menimbulkan kematian yaitu bahan kimia Kalium cn, lalu pada hari Jumat tanggal 25 November tersangka membeli bahan kimia tersebut di Tokopedia dan berencana akan melakukan pembunuhan tersebut pada hari Senin tanggal 28 November 2022.

Kemudian pada hari senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 07.00 WIB saat ibu kandung dan kakak Tersangka membuat minuman, secara diam-diam Tersangka memasukkan bahan kimia Kalium cn tersebut ke dalam minuman mereka. Dengan cara menggunakan sendok teh dan diaduk agar larut dalam minuman.

Lalu sekitar pukul 07.30 WIB kedua orang tua dan kakak perempuan Tersangka meminum minuman yang telah Tersangka campur dengan bahan kimia.

“Selanjutnya selang 5 menit kemudian timbul reaksi mual dan akhirnya kedua orang tua Tersangka dan kakak perempuan Tersangka tidak sadarkan diri. Setelah dilakukan pengecekan sudah tidak tertolong dan meninggal di tempat,” jelasnya.

Pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB Tim Resmob Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan. Tentang adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Peristiwa terjadi di Dusun Prajenan RT 10 RW 01, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Kemudian petugas berhasil mengamankan Sdr. DD dan mengakui bahwa dirinya sudah melakukan pembunuhan kedua orang tua dan kakak perempuannya. Yaitu dengan menggunakan bahan kimia Kalium cn. Selanjutnya petugas membawa Saudara DD ke Polresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Sajarod.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka bahwa tersangka merencanakan pembunuhan terhadap kedua orang tua kandung dan kakak kandungnya karena sakit hati. Yaitu, terhadap ayah dan ibu kandungnya karena sering menanyakan dan menagih terkait uang yang telah digunakan oleh Tersangka untuk investasi yang ternyata fiktif.

“Serta sakit hati terhadap kakak kandungnya karena diperlakukan beda dengan Tersangka oleh orang tuanya. Serta sering mengadu kepada orang tuanya atas perilaku tersangka. Juga agar uang milik orangtua Tersangka yang telah digunakan oleh Tersangka untuk keperluan pribadi tidak diketahui,” jelas Sajarod menjelaskan motif Tersangka.

Atas tidak pidana yang dilakukan, Tersangka DD melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

“Di mana Tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup,” pungkas Plt. Kapolresta Magelang. (Iwan)