BeritaDAERAHKriminal

Jelang Akhir Tahun, Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara

×

Jelang Akhir Tahun, Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Lebak Banten memusnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Kamis (22/12/20220. (foto: Enggar/Iwan SJ)

LEBAK BANTEN, Suara Jelata Kejaksaan Negeri Lebak Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti yang merupakan pelaksanaan putusan Putusan Pengadilan. Baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI. Kegiatan bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lebak pada Kamis (22/12/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak Rans Fismy, S.H. mengatakan bahwa di akhir tahun ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Adapun pemusnahan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Lebak ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Pengadilan Tinggi  Banten dan Putusan Mahkamah Agung RI,” ucapnya.

Rans Fismy mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan hasil penyelesaian dari 54 (lima puluh empat) perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Narkotika, perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak. Kemudian perkara Tindak Pidana Pencurian, perkara Tindak Pidana Penipuan, perkara Tindak Pidana Penganiayaan, perkara Tindak Pidana Uang Palsu dan perkara Tindak Pidana Penguasaan Senjata Tajam,

“Dengan barang bukti di antaranya, Narkotika jenis sabu seberat 106,8344 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 1,1397 gram, kemudian Senjata Tajam, Handphone. Serta barang bukti lainnya termasuk Pakaian, Kunci Letter T, Kunci Ranmor Palsu, Surat-surat, Uang Palsu, Tas, STNK Palsu dan lain lainnya,” ungkapnya.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berjalan lancar dan kondusif dengan tetap memperhatikan serta mematuhi protokol kesehatan. (Iwan)