BANDA ACEH, Suara Jalata – Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar mendesak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) setempat, agar menjalankan aturan yang sudah ditetapkan secara konsisten
Terkait dengan kasus Pemutusan Kontrak paket Multiyears ( MYC) Peningkatan Jalan Nasreuhe-Lewak-Sibigo, dimenangkan PT Flamboyan Huma Arta dengan nilai kontrak Rp144,6 miliar dari pagu Rp165 miliar.
“KPA harus tegas dan netral tidak pandang bulu tujuannya agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi perusahaan lain” Kata Nasruddin Bahar Saat di konfirmasi media Suarajelata.com pada hari Rabu (28/12/2022)
Nasrudin menyebutkan, Pasal 78 sampai dengan Pasal 81 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Salah satu sanksi yang diatur atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dan Penyedia dalam keterlibatan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah pengenaan sanksi daftar hitam
“Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan dan Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang dan Jasa di seluruh Kementerian dan Lembaga dan Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu” ujarnya Nasrudin
Lebih lanjut Nasrudin menjelaskan, pengaturan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, diatur dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perlu diketahui berdasarkan peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/jasa, pada pasal 3 huruf g menyebutkan, Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa” imbuhnya
Nasrudin menambahkan, Bukan hanya paket Peningkatan jalan Nasrehe – Lewak – Sibigo, paket MYC lainnya yang pekerjaaan nya dibawah 90% wajib putus kontrak.
“Penambahan waktu yang dimaksud dalam Syarat Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Penambahan waktu 50 hari jika bobot pekerjaan diatas 90%. Sisa dana 10 % boleh diabayar dengan syarat wajib menyerahkan Jaminan Bank Umum senilai dana yang dibayar
Akhir tahun ini diperkirakan ada pulluhan paket yang tetancam putus kontrak. Kepada KPA wajib menjalankan tanggung jawabnya jika tidak prjabat yang bersangkautan sudah melakukan Perbuatan melawan Hukum” tutupnya Nasrudin.(*)