KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polres Magelang Kota Polda Jateng kembali menggelar kegiatan “Jumat Curhat” untuk mendengarkan secara langsung curahan hati masyarakat. Utamanya mengenai saran, masukan, serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan Kepolisian.
Kegiatan yang berlangsung di gedung eks SMP Piere Tandean Kota, Poncol, Magelang kali ini bersama anggota Garda Relawan Indonesia (GRI) Kota Magelang, para purnawirawan polisi dan TNI. Juga dihadiri juga oleh Damkar Kota Magelang, Jumat (20/01/2023).
Pada kesempatan itu, masyarakat mengutarakan yang mereka alami. Di antaranya mengenai kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus terorisme, kenakalan remaja, narkoba, dan lain-lain.
Masyarakat juga mengeluhkan mengenai tindak lanjut kepada pihak polisi tentang kejahatan penipuan yang meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Magelang. Serta apakah UU ITE masih mengambang, apakah harus melaporkan ke KUHP, dan sebagainya.
“Pada prinsipnya ada beberapa kasus yang dilaporkan tidak terdapat alat bukti yang cukup. Untuk melanjutkan suatu proses pidana paling tidak ada 2 alat bukti yang cukup untuk bisa diproses,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda E. Sebayang.
Selain itu, ada juga yang mengeluhkan mengenai bagaimana cara melaporkan pencurian yang terjadi di tempat tinggalnya.
Kapolres menjawab bahwa dari beberapa kasus pencurian ternyata pelakunya orang dekat. Begitu ketemu pelaku ternyata saudara, tetangga sendiri sehingga proses tidak berjalan. Hukum adalah penanganan terakhir karena nyatanya banyak sekali perkara yang diselesaikan dengan restorative justice, yakni diselesaikan dengan damai.
“Terima kasih kepada rekan-rekan relawan. Tugas garda melakukan pembinaan ke masyarakat karena kepolisian tidak bisa sendiri. Perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak termasuk dibantu rekan-rekan relawan,” ujar AKBP Yolanda. (Atik)