Sinjai, Suara Jelata—Pengawas pemilu kecamatan (panwascam) Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai menemukan adanya dugaan pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) di wilayahnya. Selasa, (14/3/2023).
Sejumlah dugaan pelanggaran ini ditemukan saat pengawasan Coklit dan uji petik yang dilakukan oleh pengawas kelurahan desa (PKD) dan Panwascam selama beberapa hari ini di Kecamatan Sinjai Timur.
Dalam pengawasan melekat Coklit di Desa Passimarannu, Panwascam menemukan rumah dalam 1 KKnya ada pemilih yang berbeda TPS, ada juga di desa lain yang KKnya sudah di Coklit namun tidak ditempeli stiker.
Disamping itu pula ada satu rumah yang memiliki 2 KK, tapi hanya di coklitnya 1 KK, sementara yang 1 KK nya sampai saat ini belum tercoklit.
Kordiv Hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (HP2H) Nurul Iffah mengatakan saat di lakukan pengawasan Coklit juga masih ada ditemukan ada Pantarlih yang tidak memakai atribut yang sudah disediakan.
Namun dirinya menuturkan pihak panwascam langsung memberikan saran perbaikan secara lisan saat itu, dan sudah semua ditindaklanjuti oleh pihak tersebut.
“Saat uji petik kita temukan sejumlah stiker coklit tidak dipasang oleh petugas Pantarlih, padahal telah dicoklit dan saat ini kita intens patroli pengawasan kawal hak pilih ke sejumlah rumah warga yang telah dicoklit,” terangnya.
Patroli pengawasan ini dimaksudkan agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dalam pemilu 2024 mendatang.
Lanjut Nurul, saat ini pihaknya telah membuat posko kawal hak pilih, disini Masyarakat dapat mengadukan terkait data pemilih jika ada yang ingin disampaikan.
“Kita memastikan tidak ada lagi warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih, itu kita mesti pastikan, warga bisa datang di Sekretariat kami di Jalan Andi Akbar, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur,” terangnya.