News

Diduga Belum Kantongi Ijin, PT Helmindo Utama Sudah Berani Membangun, Aktivis Minta Pemda Brebes Bersikap Tegas

×

Diduga Belum Kantongi Ijin, PT Helmindo Utama Sudah Berani Membangun, Aktivis Minta Pemda Brebes Bersikap Tegas

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata Kabupaten Brebes yang telah ditetapkan sebagai kawasan Industri menjadi ketertarikan tersendiri bagi sebuah perusahaan untuk menanamkan investasinya.

 

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Sejumlah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor usaha pun akhirnya banyak tertarik menanamkan investasinya di kota yang dikenal telor asinnya ini.

 

Namun sayangnya, dari sejumlah perusahaan yang berdiri di Brebes itu diketahui belum bisa mengindahkan sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi.

Kepala Bidang Informasi Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Brebes, Afroni (foto ist)

Seperti halnya dengan PT Helmindo Utama yang membangun gudang di Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba, kabupaten Brebes, diketahui perusahaan yang bergerak memprodusi helm tersebut diketahui belum memiliki kelengkapan persyaratan namun telah mendirikan bangunan yang hampir 50% finishing.

 

“Berdasarkan informasi, PT Helmindo Utama yang ada di Desa Bangsri itu belum mengantongi PBG sebagai salah satu syarat, namun terlihat PT tersebut sudah mendirikan bangunan yang hampir 50 persen, ini tentu melangkahi aturan yang mestinya wajib dipatuhi, selain itu terlihat juga guard ril (alat pembatas) dan pohon di depan untuk akses masuk juga sudah hilang, ini juga menjadi pertanyaan seberapa lengkap kepenuhan ijinnya, karena selain PBG juga ada ijin-ijin lain seperti Ijin Lingkungan dan andalalin,” kata Trisnori, salah satu aktivis kepada media, Rabu (29/3/2023).

 

Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang disampaikan Afroni , SH Kepala Bidang Informasi Pengaduan dan Pelaporan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan saat dimintai keterangan membenarkan kelengkapan ijin untuk PT Hemindo belum terpenuhi.

 

“Pertama tentu untuk mendirikan perusahaan itu ada ijin lokasi, seperti PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Persetujuan lingkungan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan lainnya, tapi terkait PT Helmindo yang kami tahu itu untuk PKKPR sudah terbit karena PMA dengan sistem OSS, tapi PBG kami belum mendapatkan data masuk, karena itu meski pengurusan PBG ada pada DPU tetapi nantinya registrasinya ke kami,” jelas Afroni.

 

Senada juga disampaikan Dinas Lingkungan Hidup & Pengolahan Sampah (DLHPS) kabupaten Brebes melalui Kabid Perencanaan dan Penataan Hukum Lingkungan, Ir. Nelpa melalui pesan whatsapp menyatakan belum menerima pengajuan ijin lingkungan dari PT Helmindo.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan melalui M. Reza Prisman selaku Kabid Lalu lintas juga mengatakan belum mendapat tembusan terkait ijin andalalin dari PT Helmindo.

 

Belum lengkapnya ijin juga disampaikan Kasatpol PP Brebes melalui Kasi Gakda, Prasida Kurniawan. Dikatakannya, Helmindo pada saat 2021 sebenarnya sudah ada surat teguran untuk diberhentikan sementara karena belum memiliki kelengkapan ijin.

 

“Ini malah melanjutkan lagi tanpa diketahui kelengkapan ijinnya. Sempat ada juga audensi dari sejumlah masyarakat yang meminta diberhentikan sementara, lah ini malah ada aduan lagi,” kata Prasida Kurniawan.

 

Prasida menyebut, terkait PT Helmindo, beberapa waktu lalu pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mengecek perijinan, tapi pihak manajemen tidak bisa menunjukan dokumen perijinannya, pihaknya akan melayangkan surat teguran kembali untuk diberhentikan sementara.

 

“Kami akan melakukan tindakan kembali dengan memberikan surat teguran dengan SP1, apabila masih bandel kemungkinan akan kami ajukan proses tipiring,” kata Pras.

 

Di sisi lain, saat ditemui di lokasi pembangunan, Dede yang mengaku mandor proyek tidak bisa menunjukan dan menjelaskan terkait perijinan PT Helmindo Brebes.

 

“Saya hanya mandor mas, tugas saya hanya membangun gudang, terkait perijinan saya tidak tahu, coba tanyakan ke pak soleh selaku yang mengurus perijinan dari PT Helmindo Brebes,” ujarnya.

 

Diketahui, PT Helmindo adalah perusahaan yang bergerak pada pembuatan helm, selain belum memenuhi kelengkapan perijinan juga saat media memantau lokasi, terlihat sejumlah pekerja proyek tidak menggunakan kelengkapan keamanan pekerja. (Olam)