BeritaDAERAHKriminalPolri

Giatkan Patroli Gabungan, Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Peledak

×

Giatkan Patroli Gabungan, Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Peledak

Sebarkan artikel ini
Pelaku S (26) warga Magersari Kecamatan Magelang Selatan mengakui turut menyimpan, menguasai serta membantu Pelaku GDW (buron) dalam membuat, menyimpan, dan menjual mercon. (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Dalam melaksanakan Patroli Gabungan bulan Ramadan, Tim Resmob Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah mendapat informasi dari masyarakat terkait orang melakukan aktivitas membuat mercon. Disampaikan pembuatan petasan itu di Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara wilayah Hukum Polres Magelang Kota, Kamis (30/03/2023) pukul 00.30 WIB.

Diketahui Terlapor bernama GDW (41) beserta teman perempuan bernama S (34) membuat bahan peledak jenis obat mercon, dan juga menyimpan. Bahkan menjual bahan peledak jenis mercon tersebut dan sangat meresahkan masyarakat.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Mendasari laporan dari masyarakat tersebut sekira pukul 00.45 WIB Tim Resmob bersama dengan Siaga Reskrim melakukan penyelidikan di rumah GDW. Yaitu di Kampung Dumpoh RT 05 RW 07, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. dalam Press Conference di Aula Mapolres setempat, Kamis (30/03/2023) pukul 11.30 WIB. Dalam acara itu Kapolres didampingi Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si dan Kasat Reskrim.

“Sesampai di rumah Sdr. GDW didapati seorang perempuan yang mengaku bernama S dengan alamat Magersari Magelang Selatan, yang mengaku teman wanita dari Sdr. GDW. Kemudian Tim Resmob menanyakan keberadaan Sdr. GDW akan tetapi tidak ada di rumah,” terang Kapolres Magelang Kota.

Kemudian Tim Resmob menanyakan bahan peledak yang diracik atau dibuat dan dijual oleh GDW. Selanjutnya S menunjukkan bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi maupun bahan pembuatan bahan peledak tersebut.

“Serta Saudari S ini mengakui turut menyimpan, menguasai serta membantu GDW saat GDW meracik dan mencampur (membuat) bahan peledak jenis obat mercon, dengan bahan potasium, belerang, brom. Selanjutnya Saudari S beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang Kota Guna pengusutan lebih lanjut. Sementara GDW masih buron,” terang AKBP Yolanda.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 65 ikat sumbu (650 lembar) sumbu mercon, 65 mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 23 cm. Kemudian 53 Mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 21,5 cm, 281 mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 8 cm.

Selanjutnya 62 mercon yang terbuat dari kertas yang belum diisi bahan peledak, bahan peledak (obat mercon) yang dimasukkan dalam plastik dengan berat @1 kg sebanyak 5 kantong plastik (5 kg). Bahan peledak (obat mercon) yang dimasukkan dalam plastik dengan berat @1/4 kg sebanyak 32 kantong plastik (8 kg), bahan peledak (obat mercon) yang dimasukkan dalam plastik dengan berat @2 kg sebanyak 2 kantong plastik (4 kg).

Satu kantong plastik Bahan peledak jenis belerang seberat 5 kg, satu kantong plastik bahan peledak jenis belerang seberat 2 kg, 56 kantong plastik bahan peledak jenis potasium seberat 56 kg. Kemudian 1 paket pembuat mercon, 3 buah gunting, dan 1 buah timbangan.

Total bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi seberat 17 kg, total bahan peledak yang belum jadi (potasium, belerang) seberat 63 kg. Total mercon yang sudah diisi obat (siap ledak) berbagai jenis ukuran sebanyak 399 psc, dan total mercon (selongsong) yang belum diisi sebanyak 62 pcs.

“Jadi obat mercon seluruhnya total 100 kilogram. Kedua pelaku ini melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya 5- 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Yolanda. (Iwan)