BeritaDAERAHKriminalPolri

4 Pelaku Pengeroyokan di Grabag Magelang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

×

4 Pelaku Pengeroyokan di Grabag Magelang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Empat pelaku pengeroyokan di wilayah Grabag, diamankan di Polsek Grabag Polresta Magelang. (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Peristiwa nahas dialami seorang mahasiswa bernama Fernando (19) pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Dia mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya setelah dikeroyok empat orang di jalan umum Dusun Keposong, Desa Banaran, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Peristiwa pengeroyokan tersebut dijelaskan oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. dalam Konferensi Pers, didampingi Kapolsek Grabag AKP Slamet Mulyanto, S.H., M.M. di Mapolresta setempat, Selasa (02/05/2023) pagi.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Diungkapkan Kapolresta Magelang, empat Pelaku pengeroyokan masing-masing FA alias Utor (21), I alias Keter (25), S (38), dan AM (24), keempatnya warga Kecamatan Grabag. Mereka berhasil diamankan oleh personel Kepolisian Sektor Grabag yang dipimpin oleh Kapolsek Grabag AKP Slamet Mulyanto.

Kapolresta Magelang menjelaskan, setelah peristiwa pengeroyokan pada Rabu tanggal 26 April 2023, baru pada hari Jumat 28 April 2023 pukul 18.30 WIB, Korban bersama orang tuanya datang ke Polsek Grabag untuk melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut.

“Pengeroyokan yang dilakukan 4 orang Pelaku dengan cara memukul Koran dengan tangan kosong dan menendang Korban secara bersama-sama. Tindakan para pelaku ini mengakibatkan Korban mengalami luka memar dan nyeri di kening, hidung sebelah kiri, pinggang dan kaki sebelah kiri,” terang Kombes Ruruh.

Dipimpin Kapolsek Grabag, anggota unit Reskrim dibantu personel yang lain melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga melakukan pengeroyoka, dan berhasil. Selanjutnya, para pelaku diamankan di Polsek Grabag untuk proses lebih lanjut.

Kepada para Pelaku, disangkakan pasal pidana pengroyokan seperti diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Yaitu barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

“Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Mari kita jaga Kamtibmas yang makin kondusif di wilayah Kepolisian Resor Kota Magelang,” pungkas Kapolresta Ruruh. (Iwan)