HUKRIMNasionalNews

GMKI Denpasar Minta KY Periksa Hakim yang Tangani Janda Dua Anak di Bali

×

GMKI Denpasar Minta KY Periksa Hakim yang Tangani Janda Dua Anak di Bali

Sebarkan artikel ini
Ketua Cabang GMKI Denpasar, Putra Umbu Sangera. (foto: Enggar)

DENPASAR BALI, Suara Jelata Ketua Cabang GMKI Denpasar, Putra Umbu Sangera meminta Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Nyoman Wiguna terkait adanya penerbitan Surat Kuasa Khusus kepada Ketua PN Parigi, Moutoulfi Hagono yang notabe merupakan istri dari Ketua PN Parigi Moutung.

“Saya meminta Komisi Yudisial untuk memanggil dan mengawasi kedua Kepala PN yaitu Yakobus Manu di Parigi Moutung dan Nyoman Wiguna Kepala PN Denpasar atas dugaan perilaku kode etik. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang,” kata Ketua Cabang GMKI Denpasar, Putra Umbu Sangera lewat telepon selulernya, Senin (19/06/2023).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Lebih lanjut, Putra menjelaskan bahwa PN Denpasar sangat ceroboh dalam mengeluarkan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala PN Parigi Moutung yaitu Yakobus Manu untuk mendampingi istrinya yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Bali. Padahal, kata Putra, PN Denpasar bisa menyarankan terlebih dulu ke Ketua PN Parigi Moutung untuk menggunakan pengacara yang mendampingi istrinya yang berperkara.

“Ini yang menjadi perhatian publik, jadi mereka yang mengatur hukum tanpa memikirkan dampaknya. Bahkan mengabaikan suara Aktivis, Anggota DPR RI dari Komisi III, dan Pengamat Hukum yang menyorotinya, karena adanya dugaan intervensi yang kuat di kasus janda dua anak ini,” tegas Putra.

Selain itu, Putra juga sangat berduka ketika Kepala PN Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohon oleh istri dari Ketua PN Parigi Moutung. Jika putusan itu dikabulkan oleh PN Denpasar, tentu akan menurun rasa kepercayaan masyarakat terhadap penanganan hukum, salah satunya di Pengadilan.

“Saya mendukung penuh laporan yang dilakukan oleh seorang janda yang mempunyai dua orang anak di Kota Bali. Mereka telah merampas hak cipta merk dagang seorang janda tersebut. Putusan harus benar-benar mempertimbangkan kebenaran, sehingga hukum bukan lagi menjadi adagium tajam ke bawah tumpul ke atas,” tutur Putra.

Sebelumnya dari Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah juga meminta ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong tak intervensi sidang perkara istrinya saat proses sidang di PN Denpasar Bali. Menurut Dimyati, masyarakat tak perlu khawatir karena proses sidang perkara istrinya bukan berada di PN Parigi Moutung.

“Kalau sidang perkaranya beda pengadilan tak bisa diintervensi, kecuali perkaranya di pengadilan yang sama, mungkin bisa saja terjadi seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Kepala PN Denpasar ketika keluarganya melakukan kesalahan, mereka tetap harus dihukum jangan dijerumuskan,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natahkusuma.

Dimyati berharap kepada Ketua PN Parigi Moutung dan Ketua PN Denpasar tak melakukan persekongkolan jahat. Kata Dimyati, seorang hakim memberikan penjelasan terhadap istrinya jika memang melakukan kejahatan.

“Hakim harus memberikan edukasi ke istrinya jika memang salah, ya bilang salah,” tutur Dimyati.

Sebelumnya, Teni Hargono, warga Kota Bali adalah seorang janda yang memiliki dua anak membuat usaha mikro kecil dan menengah, namun belakangan ternyata ada pihak lain yang menggunakan merk dagang Fettucheese. Kemudian, kasus merk dagang ini dibawa ke Polda Bali, menetapkan dua pengusaha sebagai Tersangka. Salah satu di antaranya adalah istri pejabat publik yang bertugas di PN Parigi Moutung. (Enggar)