BREBES JATENG, Suara Jelata – Masih maraknya pembangunan untuk peruntukkan persiapan lahan industri di Kabupaten Brebes yang diduga tanpa memiliki kelengkapan perizinan namun tetap melakukan aktivitas pengurugan.
Salah satunya, seperti apa yang dilakukan PT Ladang Mas yang diketahui belum mengantongi perizinan namun sudah melaksanakan aktivitas pengurugan lahan.
Hal itu disampaikan, Ketua LSM Indonesia Berantas Korupsi (IBK), Leo Nardi, kepada Wartawan pada Senin (19/6/2023).
Dia meminta, dalam hal ini Pemkab Brebes harus bersikap tegas ketika investor dinilai melanggar dan tanpa memiliki kelengkapan perizinan.
“Kami tentu mendukung investor masuk ke Brebes sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, namun mereka juga harus tunduk pada aturan prosedur yang sudah tertuang di UUPPLH,” ujar Nardi.
Dimana, menurutnya, sebelum melakukan aktivitas seharusnya mereka melengkapi dahulu dokumen perizinan lingkungan yakni Andalalin, kemudian UPL/UKL atau Amdalnya.
“Sangat disayangkan ternyata mereka abaikan aturan tersebut dan melanggarnya, malah langsung melakukan pengurugan lahan disitu, ini jelas pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi administrasi,” kata Nardi.
Nardi menyebut, hal itu sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1), juga sangsi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119.
“Sikap tegas Pemda Brebes di pertaruhkan ketika investor melanggar tanpa izin lingkungan Andalalin dan Amdal,” tegas Leo Nardi.
Terpisah, disampaikan juga oleh salah satu pemuda pengurus Bumdes desa klampok yang notabene masyarakat setempat juga mengaku kecewa lantaran tidak adanya sosialisasi.
“Kami sudah 2 kali mendatangi, dan tanggal 26 bulan ini kami akan menanyakan kembali izin lokasi dan operasional juga,” kata pengurus Bumdes Klampok yang enggan disebut namanya ini pada, Senin malam (19/06).
Sebelumnya, terlihat aktivitas pengurugan dari PT Ladang Mas milik pengusaha asal Tegal melakukan pengurugan sebuah lahan persawahan di Desa Klampok Kecamatan Wanasari.
Informasi yang berhasil dihimpun, lahan tersebut diketahui akan dibangun pabrik sapu namun diduga belum mengantongi izin lingkungan, izin Andalalin, UPL/UKL, Amdal serta belum menggelar sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Terpantau, puluhan dam truck besar bermuatan material tanah urug keluar masuk area proyek urug lahan kosong di jalur lingkar Utara (Jalingkut)
Menurut keterangan Slamet seorang pengawas lapangan PT Ladang Mas, ketika ditemui pada Jum’at (16/6) ia mengaku hanya mendapatkan pekerjaan dari bosnya yang bernama Bunyamin untuk mengurug dan meratakan lahan tersebut.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Tety Yuliana saat dimintai informasi terkait lahan itu mengatakan bahwa di lokasi tersebut untuk sewa gudang. Sedangkan yang ditanyakan rekan-rekan media adalah tentang pengurugan di satu lahan terpisah yang informasinya akan dibangun pabrik sapu oleh PT. Ladang Mas milik Bunyamin pengusaha asal tegal.
“Untuk lahan itu pihak kami sudah Kroscek ke lapangan, dan itu intinya pada proses awalnya sewa gudang, yaitu PMA (Penanaman Modal Asing) tapi seiring berjalannya waktu dia sedang memproduksi sampel-sampel, belum memproduksi tapi membuat contoh contoh untuk ditawarkan,” beber Tety tanpa memberikan jawaban tegas tentang kelengkapan perizinan lingkungannya, Jumat (16/06).
Dalam hal ini, jelas Tety, tugas Pemerintah kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan. Sebab PMA adalah kewenangan pusat yaitu di Kementerian.
“Sesuai dengan diskusi kemarin bersama dinas terkait, Pemerintah Kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan sendiri, karena Kewenangan ada di pusat, takut salah. Jadi ketika ada laporan dari masyarakat atau rekan-rekan media, akan kami cek ke lapangan klarifikasi mana saja yang mungkin tidak lengkap, setelah itu kami sampaikan ke PKPN, lewat Penindakan Pengendalian dan nanti pusat akan turun,” lanjut Tety.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Afroni menyampaikan perihal lahan tersebut informasinya untuk gudang.
“Kalau disitu kan pengajuannya untuk gudang, jadi perijinanya juga menyesuaikan tidak diperlukan amdal tetapi cukup dengan ijin lingkungan dan IMB atau PBG,” ujar Afroni di ruang kerjanya. (Olam)