KUDUS JATENG, Suara Jelata – Setelah berbagai cara ditempuh namun tidak ada itikad baik dari pihak yang berkompeten, maka Pihak Kuasa Hukum Garank 1 mengaku habis kesabaran dan bermaksud memidanakan semua pejabat yang terlibat. Baik dari pejabat tingkat desa sampai dengan pejabat tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Dalam audiensi di Pendopo Kabupaten Kudus dengan Bupati Hartopo siang ini, Kamis (14/09/2023), hadir pula Kepala Dinas PMD. Dalam audiensi itu, Garank 1 menuntut untuk segera dilaksanakan pelantikan Perangkat Desa (Perades). Namun dalam pembicaraan itu dianggap omong kosong dan tak berguna.
Akibatnya, Sukis Jiwantomo, S.H., M.H. diikuti anggota melakukan aksi Walk Out, keluar dari ruang audiensi.
Di depan Pendopo, Sukis yang juga dosen di Perguruan Tinggi ini, bersama tim melakukan tabur bunga sebagai simbol matinya hati nurani pemerintah Kabupaten Kudus. Kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kudus guna melaporkan dugaan penggunaan dana desa/daerah untuk pengisian Perades, tanpa output.
Sekira pukul 14.38 WIB, kuasa hukum Garank 1 bersama dengan 6 orang Pelapor, diterima di Kejaksaan dalam melaporkan para pejabat dari tingkat desa sampai dengan pejabat tingkat Pemkab Kudus. Mereka melapor atas dugaan jual beli lowongan formasi Perangkat Desa, dugaan kerugian keuangan negara, dalam seleksi pengisian kekosongan Perades yang menggunakan anggaran dari APBD dan APBDes namun tidak ada hasil output-nya.
Sebenarnya Pihak Garank 1 sudah mencoba menyelesaikan kemelut pengisian dan pelantikan Perades Kudus dengan cara kekeluargaan, bersurat, audiensi hingga aksi demonstrasi. Namun Pihak Pemerintah Desa sampai dengan Pemerintah Kabupaten tak menggubris sama sekali.
Bahkan yang dirasa paling menyakitkan adalah, aksi Pemerintah Kabupaten Kudus yang dirasa “Mbagong” dan mencla-mencle (sering berubah-ubah, tidak konsisten).
Sikap yang tidak memberikan kepastian dan mencla-mencle ini terlihat dari pernyataan Bupati Hartopo yang mengatakan, bahwa pelantikan adalah ranah Pemerintah Desa (Pemdes).
Namun di sisi lain, muncul Surat Edaran (SE) dari Kepala Dinas PMD, berupa imbauan kepada para Kades untuk tidak melakukan pelantikan, karena camat dilarang memberikan rekomendasi. SE ini dinilai sebagai bukti intervensi Pemkab dalam upaya menghalang-halangi pelaksanaan pelantikan para peraih nilai rangking 1 sebagai perangkat desa definitif.
“Ini kan mencla-mencle Mas. Menurut kami, antara pernyataan Hartopo dengan Surat Edaran tersebut adalah bukti intervensi Pemkab dalam upaya menghalang-halangi pelaksanaan pelantikan para peraih nilai rangking 1, sebagai perangkat desa definitif,” ujar Sukis Jiwantomo, S.H., M.H, Kuasa Hukum Garank 1.
“Segala upaya sudah kami tempuh, namun dari pihak Bupati kami nilai tidak ada itikad baik dan tidak patuh pada produk hukum yang dibuat. Rasanya kami sudah habis kesabaran. Satu-satunya jalan ya kami menempuh jalur hukum, memidanakan oknum pejabat di Kudus, adalah obat terakhir,” tegas Sukis. (Als)