Sinjai, Suara Jelata–-Terkait dengan proses pergantian antar waktu panwascam Sinjai selatan bahwa Awaluddin bukanlah seorang yg merupakan anggota parpol hal itu dibuktikan dengan pada saat yang bersangkutan melakukan pendaftaran panwascam terlebih dahulu dilakukan pengecekan NIK di aplikasi sipol.
Ketua Bawaslu kabupaten, Arsal Arifin mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan dan tidak terbukti bahwa Awaluddin pengurus dan anggota Partai Politik.
Sehingga secara administrasi dia dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi anggota panwascam sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 117.
Bahkan kata Arsal saat wawancara yang bersangkutan membantah bahwa dirinya adalah anggota partai politik dan dibuktikan dengan surat pernyataannya diatasi materai.
“Walau demikian bukan hanya Awaluddin saja namun jika ada penyelengara adhock kami yang melanggar ketentuan dan aturan kode etik maka kami akan menindak dan memprosesnya sesuai dengan aturan, ” terangnya.
Dan dari beberapa kandidat yang menjadi calon pengganti antar waktu di kecamatan Sinjai selatan menilai bahwa Awaluddin bersyarat untuk menjadi PAW panwascam Sinjai selatan dari beberapa kandidat yang lainnya.