DAERAH

Desakan Agar MenPAN-RB Tak Langgar Konstitusi Terus Bergulir, Termasuk dari DPD FKBPPPN Brebes

×

Desakan Agar MenPAN-RB Tak Langgar Konstitusi Terus Bergulir, Termasuk dari DPD FKBPPPN Brebes

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah meminta agar MenPAB-RB tidak melanggar konstitusi dan jalankan amanat Undang-Undang sesuai regulasi.

Terhadap MenPAN- RB agar mengangkat status Kepegawaian Pol PP menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal itu disampaikan Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Brebes, Pungkas Setiadi kepada suarajelata.com pada, Minggu (26/11/2023).

“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam hal ini pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta tetap menjalankan amanat yang termaktub dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Pungkas.

Sehingga, menurut Pungkas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetap menjalankan amanat yang termaktub dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 256.

“Pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Pungkas menjelaskan, bahwa berdasarkan Kepmenpan RB No.158 Tahun 2023 jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat di isi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Pemerintah pusat MenpanRB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak,” tegasnya.

Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang pengangkatan Pol PP (Non PNS) menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP.

Sejatinya, kata dia, ketentuan khusus yang menjadi acuan atau dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.

“Dengan adanya statemen PLT asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB, yakni Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya yang sangat di sayangkan,” ujarnya.

Ia menyebut, apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan RB di Kabupaten Asahan saat itu sungguh menyakitkan.

“Apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan RB itu, bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS,” kata Pungkas mengulas penyampaian perwakilan Menpan RB di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, bertempat di aula Marina Hotel kurang lebih 10 November 2023 lalu.

Pungkas menambahkan, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Kemenpan RB sudah seharusnya mematuhi AUPB yang di atur dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah.

“Tidak perlu merubah UU Menpan RB, wajib memperhatikan UU nomor 23 tahun 2014, pasal 256 itu saja,” kata dia.

“Statemen kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kemenpan dan RB, sehingga hari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut,” pungkasnya. (Olam)