SINJAI, – Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai Ketatalaksanaan, khususnya Tata Naskah Dinas, Bagian Organisasi Setdakab Sinjai menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 69 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemkab Sinjai.
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefrianto Asapa, bertempat di Ruang Rapat Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Kamis (11/1/2024).
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai Andi Sompa dalam laporannya menyampaikan bahwa Perbup ini telah melalui beberapa tahap dan prosesnya telah rampung pada akhir tahun 2023.
Perbup ini kata dia, merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Ada beberapa hal yang urgen dilakukan perubahan setelah adanya Perbup ini terutama penggunaan KOP surat, tanda tangan, penggunaan kertas dalam persuratan, dan warna stempel,” jelasnya.
Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa dalam arahannya menyampaikan, bahwa Tata Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga berhasilguna dan berdayaguna serta meningkatkan tertib, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sosialisasi ini penting agar semua perangkat daerah memiliki persepsi, komitmen dan pemahaman yang sama tentang ketentuan dalam penyusunan dan pembuatan naskah dinas.
“Tujuannya agar dalam pembuatan naskah dinas tidak lagi terjadi kesalahan baik dalam penggunaan kop surat, penggunaan kertas, ukuran huruf, susunan naskah dinas,warna stempel, penggunaan TTE aplikasi Srikandi dan lainnya,” terangnya.
Olehnya itu, Sekda berharap setiap Perangkat Daerah dapat menerapkan tata naskah dinas dengan baik sesuai peraturan yang berlaku sehingga penyelenggaraan administrasi di lingkup Pemkab Sinjai menjadi lebih baik.
Dalam sosialisasi ini turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Setdakab Sinjai A. Ariyani Djalil dan diikuti oleh seluruh Sekretaris OPD Lingkup Pemkab Sinjai.