Sinjai, Suara Jelata–Aktor utama kericuhan di depan Kantor KPU Sinjai beberapa waktu lalu sudah berada di Mapolres Sinjai, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Rabu, (6/2/2024).
FR (24) yang juga merupakan anak dari Legislator DPRD Sinjai dan Kepala Desa di Sinjai Borong ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Kapolres Sinjai, AKBP. Fery Nur Abdullah saat mengelar jumpa pers dengan awak media di Mapolres Sinjai.
“Kejadian demonstrasi tanpa ijin yang berakhir anarkis di Depan KPU Sinjai beberapa waktu lalu, aktor intelektualnya sudah menyerahkan diri setelah sempat Kabur,” katanya.
Sejak terjadinya demo itu yang berujung tindakan anarkis tersebut, Polisi kata Kapolres bergerak cepat.
Pihak polisi telah melaksanakan beberapa pemeriksaan dan menetapkan 7 tersangka sebelumnya.
Selanjutnya melakukan kegiatan pengeledahan dan pengamanan yang melibatkan 130 personil polres Sinjai.
“Kita melakukan pengeledahan di dua tempat yakni di Sinjai Utara dan Sinjai Borong, mencari keberadaan aktor intelektual lapangan yang inisial FR dan kita laksanakan penggeledahan secara besar-besaran,” terangnya.
Selanjutnya polisi membentuk tim untuk memburu FR.
“Kita perlu sampaikan bahwa ini tidak lepas dari keseriusan kita dalam memerangi tindakan yang mengarah kepada kekerasan, ancaman kekerasan dan premanisme,” bebernya.
Tadi malam pukul 20.00 WITA (5/2), FR menyerahkan diri ke Reskrim Sinjai.
FR ini dari hasil pemeriksaan berperan sebagai aktor intelektual lapangan.
Perannya adalah, sekitar tanggal 28 februari 2024, sebelum tanggal 2 Maret 2024 mengajak massa untuk mendatangi KPU Sinjai.
Tujuannya untuk mengawal suara caleg tertentu, dan mengajak untuk membawa senjata tajam.
Dan jika tidak menguntungkan caleg tersebut maka akan membuat rusuh.
Selanjutnya FR juga menfasilitasi kendaraan kepada massa untuk mengangkut ke KPU Sinjai.
Dengan kendaraan 3 mobil yang dipakai ke KPU Sinjai dan sejumlah sepeda motor.
FR juga berperan sebagai pemimpin demo di depan KPU Sinjai, kemudian terjadinya tindakan anarkis dan kekerasan.
Dia juga sebagai pemilik 2 senjata tajam yang dia simpan di mobil Gran max yang diamankan Polisi.
FR juga diduga yang membawa 3 bom molotov yang tersimpan di mobil Mitsubishi cold.
“Terhadap FR maka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah 8 orang sudah ditahan” kata Fery.
Diterapkan pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang Sajam, dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.
Pelaku sudah berpindah-pindah ke beberapa Kabupaten, sempat keluar dari Sulawesi Selatan.
“Kita tetap akan melakukan pengembangan terhadap ke 8 tersangka yang sudah kita tahan” lanjutnya.
Jumlah saksi sudah diperiksa adalah belasan, dari berbagai kalangan baik Polisi maupun yang ada di TKP.
Sebelumnya Polres Sinjai menetapkan 7 tersangka dan melakukan Press Release terkait kasus demonstrasi ricuh terkait penolakan perhitungan suara ulang KPU Sinjai, pada Minggu 3 Maret lalu.
Mereka diantaranya AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan inisial RR (35), JD (43) dan KR (42). (AC).
Diketahui, kelompok masyarakat dari Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong melakukan aksi unjuk rasa karena tidak terima dilakukan perhitungan ulang untuk 9 TPS di Kabupaten Sinjai.
Namun, aksi yang mereka lakukan berujung anarkis. Sehingga aparat keamanan mengamankan sejumlah orang dalam aksi tersebut.