Suara Jelata—Seorang penyelengara pemilu di Kabupaten Sinjai resmi ditetapkan tersangka, dia merupakan penyelengara adhock KPU Sinjai. Rabu, (6/2/2024
Penetapan itu dilakukan buntut aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Kantor KPU Sinjai beberapa waktu lalu.
Perannya tidak main-main, dia diduga ikut memprovokasi sehingga terjadi kericuhan di depan KPU Sinjai dan mengakibatkan aparat keamanan terluka.
KR yang ditetapkan tersangka merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong.
“Benar ada penyelenggara pemilu, PPS ditetapkan tersangka karena ikut demo pada waktu itu,” ungkap Kapolres Sinjai, AKBP. Fery Nur Abdullah.
Sebelumnya Polres Sinjai menetapkan 8 tersangka dan melakukan Press Release terkait kasus demonstrasi ricuh terkait penolakan perhitungan suara ulang KPU Sinjai, pada Minggu 3 Maret lalu.
Mereka diantaranya AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan inisial RR (35), JD (43) dan KR (42) dan FR (25).
Diketahui, kelompok masyarakat dari Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong melakukan aksi unjuk rasa karena tidak terima dilakukan perhitungan ulang untuk 9 TPS di Kabupaten Sinjai.
Namun, aksi yang mereka lakukan berujung anarkis. Sehingga aparat keamanan mengamankan sejumlah orang dalam aksi tersebut.