DAERAH

Soal Kenaikan Retribusi Pasar di Brebes, Aktivis : Jangan-Jangan Ini Pungli, Perlu Diluruskan

×

Soal Kenaikan Retribusi Pasar di Brebes, Aktivis : Jangan-Jangan Ini Pungli, Perlu Diluruskan

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata Menyikapi soal keluhan para pedagang kecil di pasar belakang Kodim dan pasar induk Brebes sehubungan dengan kenaikan retribusi, Aktivis Brebes, Darisman menilai hal itu tidak selayaknya dilakukan.

“Semestinya setiap kelembagaan harus mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan,” kata Darisman, akttivis Indonesia Berantas Korupsi (IBK), Senin (8/4/2024).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Menurutnya, lembaga itu harus mengacu pada peraturan, ketika disebutkan kenaikan itu adalah sebuah tradisi di hari tertentu. Maka harus pula ada dasarnya.

“Jangan-jangan ini masuk dalam pungutan liar, dan ini perlu diluruskan,” ujar Darisman.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pedagang di pasar Induk dan pasar belakang Kodim Brebes mengaku keberatan, jelang lebaran karcis retribusi naik hingga 100 persen.

“Hari biasa retribusi pedagang hanya Rp.3500, menjelang puasa naik menjadi Rp. 4000 dan mulai kemarin naik menjadi Rp. 5000,” kata Anwar Harhera (45) salah seorang pedagang dipasar itu. Minggu (7/4/).

Kenaikan itu, menurutnya, dirasa berat bagi pedagang kecil. Karena situasi pasar saat ini jauh lebih sepi bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kondisi daya beli masyarakat sedang lesu, meskipun jelang lebaran, kenaikan pembeli tidak begitu signifikan,” ujarnya.

Hal yang sama, kenaikan retribusi juga terjadi di Pasar Induk Brebes. Sejumlah pedagang mengaku dimintai 5 ribu rupiah.

“Tadi saya dimintai 5000 untuk karcis,” kata salah satu pedagang dadakan sembari menunjukan bukti karcis.

Sementara Kepala pasar Brebes, Ali Nurohman mengaku kenaikan itu merupakan tradisi tahunan jelang lebaran.

“Kenaikan itu memang sudah tradisi jelang lebaran sebelum saya jabat di sini, dan mungkin juru pungut menarik karcis juga tidak memaksa, artinya berapapun tidak dipaksakan,” ujar Ali.

Ali menuturkan, kenaikan itu selain menjadi sebuah tradisi, hasil retribusi itu masuk ke khas daerah. Namun demikian ia mengakui penarikan retribusi itu tidak sesuai perda.

Disebutkannya tarif retribusi sesuai perda sekitar 2 ribu.

Dijelaskan Ali, pedagang pasar induk Brebes sekitar 450, dari jumlah itu yang aktif hanya 250. Jumlah itu belum dihitung sejumlah pedagang di luar pasar induk Brebes yang menjadi tanggung jawab pasar induk Brebes.

Sementara itu, Agung, Kabid Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Brebes saat diminta tanggapan mengaku belum memaksimalkan retribusi karcis pasar. Menurutnya kenaikan itu akan dilakukan secara bertahap, terutama retribusi pemilik kios.

“Dengan mempertimbangkan berbagai macam hal kita belum memaksimalkan retribusi, kenaikan retribusi kita lakukan bertahap beriringan dengan proses sosialisasi ke para pedagang. Pada kios di lokasi tersebut selama ini baru ditarik retribusi Rp, 4000 dari yang seharusnya Rp, 6000 karena masih mempertimbangkan kondisi para pedagang,” kata Agung. (Olam).