Ilustrasi
Sinjai, Suara Jelata—Seorang pemuda terpaksa diamankan oleh Polisi, RT (20) pemuda asal kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai ini kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Kamis, (11/4/2024).
Dia diamankan saat melintas di Jalan Persatuan Raya Sinjai, karena gelagatnya mencurigakan kemudian diberhentikan oleh polisi yang sementara melakukan patroli.
Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU. Andi Rahmatullah membenarkan benar telah diamankan seorang laki-laki yang membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik yang tidak memiliki izin resmi.
Kemudian dibawa ke Piket Reskrim Polres Sinjai untuk proses lebih lanjut.
Kata Polisi, RT mengakui badik yang ditemukan di pinggang kirinya adalah miliknya.
“Namun, alasan yang dia kemukakan bahwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga tidak dapat membenarkan tindakannya karena tetap dianggap melanggar hukum,” katanya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana.
Pada tanggal 10 April 2024, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2024/SPKT Reskrim, dengan dasar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 LN No.78 tahun 1951.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan, dan pada tanggal yang sama, RT ditetapkan sebagai tersangka.
Ia kemudian ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April 2024 hingga tanggal 29 April 2024, dan diserahkan ke Satuan Tahti Polres Sinjai.