BeritaDAERAHKriminalPolri

Nekat Curi Motor, Pria Asal Boyolali Diamankan Polsek Tengaran

×

Nekat Curi Motor, Pria Asal Boyolali Diamankan Polsek Tengaran

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor berinisial RM kini diamankan di Rutan Polsek Tengaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (foto: Adi/Narwan)

SEMARANG JATENG, Suara Jelata Seorang pria asal Boyolali diamankan petugas Polsek Tengaran Polres Semarang pada Kamis (25/04/2024). Pasalnya Pelaku berinisial RM (25) ini nekat melakukan pencurian kendaraan sepeda motor milik warga Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang di hari itu.

Kapolsek Tengaran AKP Supeno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Pelaku beraksi sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi itu diketahui pemilik kendaraan, dan Pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Untuk Pelaku sudah kami amankan di Polsek Tengaran, dan saat ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tengaran,” ujar AKP Supeno.

AKP Supeno menjelaskan pemilik sepeda motor Yamaha Vixion AD-4356-XQ yaitu Pardani (52 ) warga Dusun Gidangsakti Desa Sruwen Kecamatan Tengaran. Kronologinya, saat kendaraan diparkir di depan rumah Korban, kemudian mengetahui saat Pelaku sudah membawa kendaraan dari depan rumah Korban.

“Pelaku sempat membawa kendaraan dari rumah Korban, mengetahui hal itu, Korban berteriak sehingga warga lain berdatangan. Mengetahui banyak warga yang datang, Pelaku yang sempat membawa sepeda motor sekitar jarak 300 meter dari rumah Korban, “ tuturnya.

“Pelaku melarikan diri ke arah kebun dan meninggalkan kendaraan hasil curiannya. Saat para warga mencari pelaku, salah satu warga Rozak (26) menghubungi Polsek Tengaran. Dan pelaku berhasil ditemukan warga di sungai Duwet yang ada di Dusun tersebut, selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tengaran,” terang Kapolsek.

Kapolsek Tengaran menambahkan, Pelaku RM ini merupakan warga Kecamatan  Andong Kabupaten Boyolali. Dari tangan Pelaku diamankan barang bukti 2 anak kunci berbentuk lancip diduga digunakan Pelaku sebagai sarana untuk beraksi.

“Data yang kami dapat, Pelaku merupakan Residivis tindak pidana yang sama yaitu Curanmor pada bulan Februari 2021. Dengan TKP kejadian di wilayah Polres Grobogan,” pungkas AKP Supeno.

Saat ini Pelaku diamankan di Rutan Polsek Tengaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Nar)