MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K , M.H. memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus pembakaran sepeda motor di wilayah Srumbung Kabupaten Magelang. Mendampingi Kapolresta, Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H. dan Kapolsek Mungkid AKP Maryanto, Rabu (22/05/2024).
Dituturkan Kapolresta Magelang, peristiwa itu dilatarbelakangi rasa sakit hati Tersangka AR (47) warga Kecamatan Mungkid kepada Korban Normiyati (45) warga Srumbung, istri siri Tersangka AR. Tersangka sakit hati karena Korban meninggalkan AR dan selingkuh dengan teman AR.
Kemudian AR berniat mencelakai Korban dengan menyuruh orang lain yaitu Tersangka AN (40) warga Kecamatan Mungkid untuk mencelakai Korban bila bertemu di jalan. Selang dua hari kemudian Tersangka AN melakukan pemantauan di rumah Korban dan tidak pernah melihat keberadaan Korban, namun hanya melihat keberadaan sepeda motornya saja.
Kemudian Tersangka AN menyarankan kepada Tersangka AR untuk melakukan pembakaran terhadap kendaraan Korban. Karena belum tentu bisa bertemu dengan Korban di jalan untuk dicelakai.
“Kemudian Tersangka AR setuju dan menyuruh Tersangka AN untuk melakukan pembakaran terhadap kendaraan Korban,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 Tersangka AN membeli spirtus dan membawa sumbu kain menuju rumah Korban dengan mengendarai sepeda motor milik Tersangka AR. Setelah sampai di depan gang rumah Korban, Tersangka AN memarkirkan sepeda motor dan masuk ke gang mendekati pagar rumah Korban.
“Kemudian kantong plastik berisi spirtus Tersangka lempar ke arah sepeda motor Korban yang diparkir di teras rumah. Lalu Tersangka membakar sumbu kain dan dilemparkan ke arah cairan spirtus yang telah dilemparkan sebelumnya. Sehingga kemudian sepeda motor terbakar dan Tersangka langsung berlari meninggalkan lokasi,” terang Kombes Pol Mustofa.
Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polresta Magelang segera melaksanakan tindak lanjut olah TKP dan mengumpulkan data-data. Akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka.
Kedua Tersangka ditangkap di tempat berbeda, yaitu Tersangka AN ditangkap di dalam gerbong kereta api di Stasiun Kroya Cilacap saat hendak melarikan diri ke Jakarta. Sedangkan Tersangka AR ditangkap di sebuah rumah di Dusun Kamal, Desa Giri Tengah, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
“Tersangka AN ini juga pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu melakukan pembakaran terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza milik kakak Korban sekira pada bulan Puasa 2024 atas perintah atau suruhan Tersangka AR. Atas perbuatan mereka, keduanya diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Mustofa. (Nar)