BREBES JATENG, Suara Jelata – Terdapat beberapa pupuk urea bersubsidi dipajang di depan toko pertanian Mandiri Tani yang beralamat di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
Seperti diketahui toko Mandiri Tani yang berada di Desa Kalipucang tidak memiliki ijin untuk menjual dan mengedarkan pupuk bersubsidi.
Hal itu Seperti diakui pemilik toko yakni Hj. Ruqayah (62) saat dikonfirmasi di toko-nya.
Ia mengatakan toko nya tidak memiliki ijin untuk menjual pupuk bersubsidi.
“Pupuk subsidi itu bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakai sendiri untuk tanaman padi saya, kebetulan pupuk dipajang di depan toko tapi tidak untuk dijual, dikarenakan toko saya tidak memiliki ijin jual pupuk subsidi,” ucapnya, sambil menunjukan surat surat bukti pembayaran PBB. Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, Ruqayah tidak mau menjelaskan di mana ia membeli pupuk subsidi tersebut. Ia berdalih dapat jatah dari kartu tani, karena ia memiliki lahan tanaman luas yang harus di pupuk, dan dia akan memakai pupuk subsidi tersebut.
“Dua kantong pupuk urea, saya dapat jatah dari kartu tani, karena saya memiliki lahan seluas 7 bau dan pokoknya yang ambil pupuk urea itu adalah karyawan saya mase, saya gak tahu ambilnya dimana,” ujarnya.
Hj.Ruqayah sempat melarang saat media akan mengambil foto ke dalam tokonya.
“Ambil foto di depan saja ya mas, jangan masuk ke dalam, didalam tidak boleh difoto. Silahkan tanyakan ke karyawan saya, kalau pupuk subsidi tersebut tidak untuk dijual,” tegasnya.
Sementara itu, Wahidin selaku pemerhati peredaran pupuk subsidi di Brebes mencurigai toko tersebut menjual pupuk subsidi tanpa memiliki ijin.
“Dari informasi petani, pernah ada yang membeli pupuk subsidi di toko tersebut, makanya saya mencoba mengecek dan konfirmasi ke toko. Ternyata benar ada dipajang pupuk urea subsidi di sini, dan ketika saya ingin ambil foto ke dalam sempat dilarang, kemungkinan di gudang banyak tersimpan pupuk urea tersebut,” ungkapnya di lokasi toko.
Oleh karena itu, Ia berencana melakukan klarifikasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Brebes, dan kalau terbukti kuat dugaan tersebut, dia tak segan untuk melaporkannya ke APH.
“Kalau terbukti, penjualan pupuk bersubidi tanpa ijin, ini jelas pelanggaran pidana yang harus segera ditindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum.” Pungkasnya. (Olam).