BeritaDAERAHPENDIDIKAN

Penyimpangan PPDB Tahun Pelajaran 2024 di Maluku Utara

×

Penyimpangan PPDB Tahun Pelajaran 2024 di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Widyaprada Ahli Madya, BPMP Maluku Utara, Ihsan. (foto: Ateng)

MALUKU UTARA, Suara Jelata Ada 3 regulasi yang mengatur pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2024/2025 yaitu. Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kedua, Keputusan Sesjen  Kemendikbud ristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Kemudian ketiga, Juknis PPDB yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah daerah dengan berpedoman pada Permendikbud 1/2021 dan Kepsesjen 47/2023.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Melalui release yang dikirim ke awak media ini, Kamis (11/07/2024), Widyaprada Ahli Madya, BPMP Maluku Utara, Ihsan mengatakan sekalipun regulasi tersebut telah dibuat, namun di satu sisi masih banyak kepala sekolah yang memanfaatkan momentum PPDB ini untuk melakukan penyimpangan. Menurutnya, perilaku oknum kepala sekolah/guru ini sudah semacam ritual tahunan dan telah berlangsung lama.

Ihsan menyebutkan, Rakor Ombudsman pada 24 Juni 2024 menyampaikan hasil temuan penyimpangan dari proses PPDB tahun 2024 di Maluku Utara antara lain sebagai berikut:

Pertama, Kurangnya sosialisasi Juknis PPDB 2024 dan minimnya informasi yang diperoleh masyarakat. Kedua, Lemahnya peran dan fungsi Posko pengaduan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota maupun satuan pendidikan terkait laporan orang tua siswa/murid dan masyarakat.

Ketiga, Pendaftaran secara online sengaja dibuat tidak efektif. Begitu pula pendaftaran calon peserta didik di luar zonasi yang telah ditentukan dan over capasity (melebihi daya tampung) akibatnya ruang laboratorium digunakan menjadi ruang kelas. Keempat, Penambahan Rombongan Belajar (Rombel) dan penambahan jalur di luar prosedur masih mewarnai PPDB tahun ini.

Akibat over capasity, beberapa sekolah negeri (SMP dan SMA favorit) melakukan double sift dalam pelayanan dan proses pembelajaran. (sift pagi pukul 07.00-12.30 dan sift siang pukul. 13.30-15.00).

Kelima, Kurangnya keterbukaan informasi terkait penentuan kelulusan melalui jalur pendaftaran zonasi dan prestasi. Keenam, Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan tidak memiliki KIP tidak dapat mendaftar melalui jalur afirmasi.

Ketujuh, Pengadaan dan pungutan uang atribut/seragam peserta didik baru, baik secara langsung di satuan pendidikan maupun melalui pihak ketiga. Penarikan uang Komite, uang pembangunan, jual beli seragam sekolah. Serta pungutan seperti uang ikut lomba olimpiade, jual beli buku, LKS dan uang kebersihan. Padahal sesungguhnya setiap tahun sekolah telah mendapatkan dana BOSP Reguler/Kinerja.

Ihsan berharap kepada pihak Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian Daerah bersama Ombudsman melakukan audit dan investigasi pelaksanaan PPDB di satuan pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Saya berharap masyarakat, pers, LSM dan orang tua siswa/murid dapat mengawasi dan melaporkan kepada kepolisian terkait dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses PPDB 2024,” tutup Ihsan. (Ateng)