SIMEULUE, Suara Jelata – Warga Desa Pasir Tinggi, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, geram soal dugaan perambahan hutan ilegal yang terus berlansung di kawasan desa mereka yang diduga dilakukan oleh perusahan PT. Raja Maraga.
Rosbian, mewakili Tokoh Masyarakat Desa Pasir Tinggi,mendesak Pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Simeulue agar segera menghentikan dan mengusut dugaan aktifitas penyerobotan lahan ilegal tersebut.
Selain itu Tokoh masyarakat ini juga mendesak APH untuk menyelidiki soal Peralihan kepemilikan kawasan hutan milik negara kepada pihak ketiga. Menurut mereka adanya dugaan pemalsuan dokumen jual beli kawasan hutan oleh oknum yanng mereka duga didalangi oleh PT. Raja Marga.
“Di duga ada pemalsuan dokumen jual beli kawasan hutan tersebut dari masyarakat desa kepada pihak ketiga. Karena hutan ini sejak lama tidak pernah dimanfaatkan oleh siapapun, sehingga kami menduga ada kejanggalan dalam proses jual beli tersebut, ” Ungkap Rosbian pada Minggu (21/07/2024
Rosbian mengatakan dugaan aktifitas ilegal ini sudah mereka ingatkan berulang kali kepada pihak perusahaan agar tidak melanjutkan kegiatan tersebut, namun pihak perusahan tidak mengindahkan.
“Sudah berkali-kali kami hentikan alat mereka untuk tidak melanjukan pekerjaan mereka, ” Sebut Rosbian
Tokoh masyarakat ini juga mengancam akan melaporkan persoalan ini ke bareskrim polri dalam waktu dekat jika tuntutan mereka tidak segera di tanggapi.
“Kemungkinan kami juga akan surati Bareskerim Polri Jika pemerintah daerah dan APH tidak mennggapi ” Paparnya.(*)