BeritaDAERAHPeristiwaPolri

Ratusan Warga Kercunan Makanan, Polres Kediri Tetapkan Satu Tersangka

×

Ratusan Warga Kercunan Makanan, Polres Kediri Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan toko milik Tersangka AFF oleh petugas dari Polres Kediri. (foto: Iman)

KEDIRI JATIM, Suara Jelata Satreskrim Polres Kediri akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas kasus tragedi ratusan warga keracunan massal. Para korban ini keracunan setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang diduga kadaluarsa saat pengajian selawatan di RW 1 Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Selasa (01/10/2024) kemarin.

Penetapan satu orang tersangka ini setelah pihak Satreskrim Polres Kediri melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga dilakukannya gelar perkara.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama mengungkapkan penetapan tersangka atas kasus ratusan warga keracunan massal di acara pengajian Desa Krecek Kecamatan Badas tersebut.

“Kami menetapkan Tersangka berinisial AFF (44) warga Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, yang merupakan pemilik Toko Tiga Putra,”ucap AKP Dr Fauzy, Kamis (03/10/2024) dalam keterangannya.

Kasat Reskrim mengungkapkan tersangka AFF seorang perempuan pemilik Toko Tiga Putra yang merupakan donatur atau penyumbang makanan dan minuman secara gratis di acara pengajian tersebut.

Tersangka AFF menyumbangkan makanan dan minuman diduga kadaluarsa mengakibatkan ratusan warga yang diduga keracunan setelah mengkonsumsinya.

“Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan lagi,”ungkap AKP Dr. Fauzy.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 146 ayat (1) huruf a subsider Pasal 143 jo. Pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Iman)