Negosiasi Berlangsung Alot, Ahmad Soleh Eksekusi Pengosongan Lahan Milik Kliennya

DAERAH
Oplus_131072

BREBES JATENG, Suara Jelata Pengacara Ahmad Soleh SH MH bersama Pengadilan Negeri Brebes melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik kliennya yakni, Rosita Sari selaku Pemohon Eksekusi di Desa Sitanggal Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Rabu (30/10/2024).

Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan obyek sengketa hak tanggungan tersebut dilakukan berdasarkan surat Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Brebes dengan nomor 3/PdtEksHT/2023/PN Bbs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari TNI-Polri dan Satpol PP.

Diketahui, tanah dan bangunan seluas
seluas ± 376
M² yang diatasnya berdiri empat bangunan berupa ruko terletak di
Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes sesuai dengan
Sertifikat Hak Milik No. 03338.

Di mana para pelawan tersebut antara lain:
1. Jamilatul Khasanah, bertempat tinggal di Slatri Tengah RT 05
RW 01 Desa Slatri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes,
Slatri, Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

  1. Mujiburohman, bertempat tinggal di Kampung Pedurenan RT 008
    RW 002 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karangtengah Kota
    Tangerang Provinsi Banten.
  2. Rizki Maulana Ainul, bertempat tinggal di Kampung Pedurenan
    RT 008 RW 002 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karangtengah
    Kota Tangerang Provinsi Banten.

Kuasa Hukum Terlawan Rosita Sari yakni Ahmad Soleh SH MH mengatakan, pihaknya hari ini melakukan eksekusi  pengosongan hak tanggungan milik kliennya.

“Hari ini eksekusi pengosongan hak tanggungan, jadi ini dari tahun 2023. jadi permohonan kami sempat ada perlawanan, tapi perlawanan itu di tolak dan dimenangkan oleh klien kami, Bandingpun sama,” ujarnya usai eksekusi pengosongan.

Soleh menjelaskan, kronologi bermula saat klien kami beli sebidang tanah dan bangunan melalui lelang. Namun yang bersangkutan tidak mau mengosongkan bangunan.

“Tadi ada Negosiasi alot terkait obyek,
Ini kan ada 4 ruko namun termohon minta 2 ruko, klien kami keberatan. Semuanya sudah dalam 1 SHM, dan SHM itu sudah atas nama klien kami,” katanya.

“Termohon eksekusi juga sempet minta ditunda eksekusi menunggu pilkada selesai. Tapi saya menolak karena pilkada di brebes tidak ada calon lain yang saya rasa aman,” imbuhnya. (Olam).

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.