DAERAHHUKRIM

Bawa Sabu Hampir 2 Kg, Warga Bangkalan Madura Ditangkap BNN di Brebes

×

Bawa Sabu Hampir 2 Kg, Warga Bangkalan Madura Ditangkap BNN di Brebes

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

BREBES JATENG, Suara Jelata – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap satu orang yang diduga menjadi kurir sabu yang tengah mengantarkan dari Pekanbaru menuju Bangkalan, Madura.

Kurir bernama Matori alias Fauzi ditangkap di Rumah Makan Kedung Roso yang berada di Jalur Pantura Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes dan kedapatan sabu hampir 2 Kg.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Matori kini ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN RI dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes. Sebelumnya Matori ditangkap di Jalur Pantura Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, setelah mengambil barang haram tersebut di Kota Pekanbaru. Saat ditangkap, petugas BNN menangkap tersangka bersama barang bukti sabu seberat 1.990 gram atau hampir 2 Kg.

“Tersangka terbang ke Pekanbaru dari Bangkalan dan mengambil barang ke seseorang yang saat ini menjadi DPO, untuk dibawa ke Bangkalan. Saat pulang, tersangka menggunakan bus dan sudah dibuntuti oleh petugas BNN,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Nugroho Tanjung, Rabu (20/11).

Dia melanjutkan, setelah sampai di Rumah Makan Kedung Roso Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, tersangka langsung ditangkap oleh petugas BNN. Dia menyebutkan, tersangka hanya bertugas mengambilkan barang dari Pekanbaru untuk dibawa ke Bangkalan. Jika berhasil membawa barang haram itu, tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta.

“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, 20 tahun, atau hukuman mati,” tandasnya. (Olam).