Sinjai, Suara Jelata – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Command Center Sinjai, Kamis (28/11/2024) siang.
Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Bupati Sinjai, yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf, serta berbagai pejabat pemerintah daerah dan perwakilan instansi terkait.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada segenap Anggota GTRA Kabupaten Sinjai yang memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam melaksanakan program Pensertifikatan Tanah melalui Redistribusi Tanah di Kabupaten Sinjai.
Masih dalam sambutan Pj Bupati Sinjai, ia turut menegaskan pentingnya reforma agraria sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui redistribusi lahan. Dimana redistribusi tanah ini akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek Redistribusi Tanah yaitu khususnya warga Kabupaten Sinjai.
“Reforma agraria adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama petani, memiliki akses yang adil terhadap sumber daya tanah. “Semoga Sidang GTRA ini berjalan dengan baik dan lancer agar dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Sinjai, Agustini Pujiastuti menjelaskan sidang GTRA merupakan sinergitas semua pihak untuk memastikan tanah atau lahan yang dikelola warga untuk mata pencaharian di kawasan hutan mendapatkan legal standing.
Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Sinjai kata dia, bersumber dari tanah pelepasan kawasan hutan dari hasil review tata ruang sebanyak 1.200 bidang dan tanah negara lainnya sebanyak 170 bidang.
Bidang tanah ini terbagi di empat kecamatan seperti Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo sebanyak 541 bidang; Desa Duampanuae 248 bidang; Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe 414 bidang; Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah sebanyak 79 bidang; Desa Bonto Salama, Kec. Sinjai Barat 57 bidang; serta Desa Boto Lempangan, Kec. Sinjai Barat sebanyak 31 bidang.
“Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, telah dilakukan penelitian lapangan oleh GTRA di lokasi yang menjadi objek redistribusi tanah. Hasil penelitian tersebut kemudian akan diusulkan untuk penetapan objek dan subjek yang akan menerima hak redistribusi.