KUDUS JATENG, Suara Jelata – Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap aturan, H. Haryanto memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Kudus atas gugatan wanprestasi yang diajukan oleh KSP Maroz (04/12/2024).
Sidang itu sendiri merupakan kali kedua setelah sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus pada Selasa (26/11/2024). Pada sidang tersebut H. Haryanto tidak hadir memenuhi panggilan oleh karena pihaknya sedang berhalangan atas adanya acara dan kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.
Tahapan sidang tersebut berisi agenda mediasi dengan mempertemukan masing-masing prinsipal dari kedua belah pihak yakni Siti Khumaida sebagai Ketua Pengurus KSP Maroz selaku penggugat dan H. Haryanto selaku tergugat.
Perseteruan antara keduanya ditengarai berawal dari peristiwa utang piutang senilai Rp 500.000.000 yang terjadi dan melibatkan bos PO Haryanto tersebut pada tahun 2019 tepatnya usai Pemilihan Bupati Kudus periode 2019 – 2024, di mana dikabarkan pihaknya duduk sebagai penyandang dana bagi Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muhamad Tamzil dan Hartopo kala itu.
Dalam kesempatan mediasi di Pengadilan Negeri tersebut H. Haryanto mempertanyakan keberadaan Hartopo yang dianggapnya terlibat tetapi tidak tampak dalam perkara ini. Pihaknya juga menegaskan tidak pernah mengenal dengan orang-orang yang berada di depannya yang dalam perkara tersebut mengklaim sebagai penggugat, dan pihaknya pun tidak pernah merasa menjadi anggota KSP Maroz.
“Saya di sini mencari dan ingin sekali bertemu dengan Hartopo karena dialah sebenarnya orang yang punya urusan dengan saya. Saya tidak mengenal siapa itu KSP Maroz yang menggugat saya di Pengadilan Negeri Kudus, saya pun bukan merupakan anggota dari KSP Maroz. Jadi biar bagaimana pun gugatan ini akan saya hadapi dengan cukup keyakinan,” tegas H. Haryanto.
Sementara Ahmad Triswadi selaku kuasa hukum H. Haryanto membenarkan bahwa kliennya merasa kaget saat menerima risalah panggilan sidang atas gugatan dari KSP Maroz. Ditegaskan, karena kliennya tersebut merasa tidak pernah ada urusan utang piutang dengan KSP Maroz.
“Klien saya kaget setelah menerima risalah panggilan dan memori gugatan dari KSP Maroz karena sejatinya hubungan keuangan yang dialaminya adalah dengan Hartopo mantan Bupati Kudus. Bahkan klien saya merasa tidak pernah menjadi anggota KSP Maroz,” tegas Ahmad Triswadi.
“Namun demikian kami tetap menghormati hak setiap warga negara yang berniat mengajukan gugatan ke pengadilan. Hanya saja kami berpegang pada azas bahwa siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan kebenaran atas dalil-dalil yang dikemukakan tersebut. Intinya kami akan hadapi gugatan itu dengan tegar, dan kami tentu juga punya versi lain yang kami yakini benar dalam perkara ini,” imbuh pengacara yang juga merupakan aktivis kawakan asal Kota Kretek tersebut. (Als)















