KOTA TEGAL JATENG, Suara Jelata – Dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh Suprianto, Calon Wali Kota Tegal Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dedy Yon Supriyono bereaksi keras menyangkal tuduhan tersebut.
Diketahui, Suprianto alias Jipri yang merupakan Ketua Tim Sukses Paslon Wali Kota–Wakil Wali Kota Tegal nomor urut 03, Faruq–Ashim melayangkan surat laporan atas sangkaan penganiayaan yang dilakukan Dedy Yon terhadap dirinya ke Bareskrim Polri pada, Jumat 6 Desember 2024.
Menanggapi hal itu, Dedy Yon akan melakukan upaya hukum atau melaporkan balik. Karena menurutnya, Suprianto dinilai telah membuat laporan palsu yang berimbas pada pencemaran nama baiknya.
“Penganiayaan yang dituduhkan dia (Dedy menyebut insial S) terhadap saya tidak berdasar karena tak ada visum dokter maupun saksi,” kata Dedi Yon, dihadapan wartawan di sebuah Rumah makan di Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Rabu (11/12/2024).
Dikatakan, dirinya meyakini bahwa tidak ada yang menyaksikan peristiwa tersebut. Adapun kalau memang hal itu benar, Dedi menyebut, paling tidak ada saksi minimal satu orang.
“Kemudian dia akan melakukan visum di rumah sakit. Jadi saya yakin, seyakin-yakinnya tidak ada tindakan penganiayaan. Visum pun saya yakin tidak mungkin ada,” terang Dedy Yon didampingi tim pemenangannya.
Seharusnya, lanjut Dedy, dalam laporannya Suprianto harus bisa menunjukan bukti baik dari tempat kejadian, saksi, dan visum dari rumah sakit.
“Jika hal itu tidak terpenuhi, maka hal itu bisa dianggap sebagai laporan palsu dan pencemaran nama baik saya melalui pemberitaan di media massa dan media sosial. Semua perbuatan tentunya harus bisa dipertanggunjawabkan,” tegasnya.
Meski demikian, melalui teman dekatnya, yakni Calon Wali Kota Tegal nomor urut 3, Faruq Ibnul Haqi yang kebetulan berada disampingnya, Dedy Yon meminta agar Suprianto meminta maaf terhadap dirinya.
Dedy menegaskan, jika dalam waktu dekat Suprianto tidak meminta maaf kepada dirinya. Dikatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Saya harus memulihkan nama baik saya. Sehingga saya harus melaporkan ke pihak kepolisian. Entah itu laporan palsu ataupun pencemaran nama baik,” ujarnya.
Sementara menanggapi hal itu, Faruq Ibnul Haqi menuturkan bahwa persoalan ini harus diluruskan. Dikatakan, dirinya sama sekali tidak memerintah Suprianto yang merupakan tim suksesnya untuk melaporkan Dedy Yon ke Bareskrim Polri.
“Saya hanya meminta saudara Suprianto untuk mempersiapkan Penasehat Hukum paska Pilkada. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi seandainya terjadi sengketa. Ternyata malah disalahgunakan oleh saudara Suprianto untuk membuat laporan ke Bareskrim,” terang Faruq.
Sebelumnya diberitakan di beberapa media, Suprianto menyatakan dirinya telah melaporkan Dedy Yon Supriyono atas sangkaan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 Desember 2024.
Adapun dilansir dari media beritamerdeka.co.id, laporan H. Suprianto atau Jipri terhadap Cawalkot Tegal terpilih DYS telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/436/XII/2024/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 6 Desember 2024.
Menurut penuturan Suprianto yang disampaikan ke beritamerdeka.co.id melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa peristiwa adanya dugaan penganiayaan terjadi di daerah Jl. Sukardi Kelurahan Kemandungan RT 4 RW 1, Kecamatan Tegal Barat, sekira pukul 20.00 WIB, Minggu 1 Desember 2024.
Suprianto mengaku dirinya mendapatkan perlakuan penganiayaan oleh Cawalkot Tegal Terpilih DYS yang mengakibatkan nyeri kepala dan harus dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan dengan rujukkan RS Mitra Keluarga Kota Tegal. (Olam).