Dugaan Penggelembungan Suara Pileg 2024 di Brebes, Gabungan Elemen Masyarakat Desak APH Usut Tuntas

DAERAH
Ketua LSM Hati Kita, Bagus Handoko (tengah) bersama Koordinator Gertak Slamet Maryoko (kanan) dan Kasi Intel Kejari Brebes, Zaenal (kiri) serta warga. (foto : olam).

BREBES JATENG, Suara Jelata Ratusan warga yang tergabung dalam LSM Hati Kita  bersama Gertak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes pada, Senin (3/2/ 2025).

Tiba di Kejari Brebes sekitar pukul 10.30 WIB. Adapun kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) Brebes 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di mana laporan ini semakin menguat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum  (KPU) yang terbukti melanggar kode etik terkait kasus tersebut.

Ketua LSM Hati Kita, Bagus Handoko, menegaskan bahwa dugaan kecurangan ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindakan yang menciderai prinsip demokrasi yang bersih dan jujur.

“Dalam laporan ini tidak hanya berhenti di tingkat Polres dan Kejaksaan, tetapi akan terus kami kawal hingga ke tingkat pusat,” ujar Bagus dengan tegas.

Senada dengan itu, Ketua Gertak Brebes, Slamet Maryoko atau yang akrab disapa Bung Djarot, menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini.

“Kami mendesak agar semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, bertanggung jawab atas tindakan yang mencederai proses demokrasi ini,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Gertak, Suntoro, mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan penggelembungan suara yang dianggap mencoreng integritas pemilu.

“Pemilu adalah hak rakyat, bukan ajang manipulasi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, laporan ini berawal dari temuan DKPP yang mengungkap adanya dugaan suap terkait penggelembungan suara bagi salah satu calon anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dalam Pemilu Legislatif 2024.

Keputusan DKPP yang telah mencopot Ketua  KPU menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini memiliki dasar hukum yang jelas dan perlu diusut tuntas hingga ke tingkat pusat.

Menanggapi laporan ini, Kasi Intel Kejari Brebes, Zaenal, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh LSM dan masyarakat sipil dalam mengawal demokrasi.

“Laporan yang diterima tentunya akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami akan melakukan pengolahan data lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kasus dugaan penggelembungan suara ini menjadi ujian bagi integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan ini demi terciptanya pemilu yang adil, jujur, dan transparan. (Olam).

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.