DAERAH

Lanjutan Pelaporan Dugaan Pelanggaran UU ITE yang Dilakukan Oknum Kades, GNPK-RI dan Lsmsanranews Dipanggil Penyidik Polres Brebes

×

Lanjutan Pelaporan Dugaan Pelanggaran UU ITE yang Dilakukan Oknum Kades, GNPK-RI dan Lsmsanranews Dipanggil Penyidik Polres Brebes

Sebarkan artikel ini
Ketua PD GNPK-RI Kabupaten Brebes, Budi Prabowo (kanan) bersama Pimpinan media lsmsanranews, Agung di depan Mapolres Brebes. (foto : olam).

BREBES JATENG, Suara Jelata Ketua PD GNPK-RI Kabupaten Brebes, Budi Prabowo, dan Pimpinan media lsmsanranews, Agung, memenuhi panggilan petugas penyidik dari Unit I Satreskrim Polres Brebes hari ini, Jumat (7/2/2025).

Adapun keduanya dipanggil guna memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mereka laporkan pada 21 Januari lalu.

Scroll untuk lanjut membaca















Pelaporan yang dilakukan oleh Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi-Republik Indonesia  (GNPK-RI) dan Sanranews berkaitan adanya pesan WhatsApp yang beredar berisi himbauan kepada kepala desa lainnya, diduga ditulis oleh oknum salah satu kepala desa.

Budi Prabowo menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan mengenai kronologi kejadian, termasuk siapa yang menulis, mengirim, dan menyebarkan informasi yang dilaporkan.

“Penyidik juga menanyakan apa ada  kerugian yang diderita dari pelaporan tersebut,” ucap Budi.

Karena hal tersebut, Budi merasa dirugikan atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh seorang oknum kepala desa.

Sementara, Agung menambahkan bahwa pesan tersebut hanya berisi himbauan kepada kepala desa lain.

“Meskipun tidak menuding langsung dalam himbauannya, tapi menurut kami itu menyiratkan bahwa GNPK-RI dan Sanranews melakukan pendekatan ke desa-desa dengan tujuan 86 (meminta uang damai. red),” jelas Agung.

Agung menduga himbauan tersebut sebagai upaya penyudutan GNPK-RI dan Sanranews. (Olam).