BeritaDAERAHSosial

Gelar Rakor, Kemenag Kota Ternate Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

×

Gelar Rakor, Kemenag Kota Ternate Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M

Sebarkan artikel ini
Peserta Rakor Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate foto bersama usai acara, Selasa (11/02/2025). (foto: Ateng)

KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Selasa (11/02/2025). Rakor tersebut dalam rangka pelaksanaan pengumpulan zakat sekaligus penetapan besaran biaya Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M.

Rakor yang berlangsung di Aula Nurhasanah Kantor Kemenag Kota Ternate tersebut, dihadiri Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ternate, Pemerintah Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdatul Ulama (NU) Kota Ternate. Diikuti pula Lembaga Amil Zakat serta para pengurus mesjid se-Kota Ternate.

Scroll untuk lanjut membaca















Dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/02/2025), Kepala Kantor Kemenag Kota Ternate, Drs. H. Salmin A. Kadir, M.Pd.I mengatakan, terkait agenda Rakor tersebut adalah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, termasuk Perpres Nomor 14 Tahun 2014.

Suasana Rakor Kemenag Kota Ternate. (foto: Ateng)

“Agenda Rakor tersebut berhasil menetapkan besaran Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 1446 H/2025 M, adalah sebesar 2,5 Kg beras dengan harga Rp 18.000/Kg, dan jika diuangkan maka nilai konversi zakat fitrah adalah sebesar Rp 45.000 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Lebih diutamakan zakat fitrah ditunaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi,” ujar Salmin.

Lanjut Salmin, untuk nisab Zakat Maal Kota Ternate Tahun 1446 H/2025 M adalah 85 gram emas atau diuangkan sebesar Rp 85.685.950 (Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) per tahun. Atau  Rp 7.140.496  (Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) per bulan, dengan kadar zakat 2,5%.

Selanjutnya, untuk besaran Fidyah Kota Ternate Tahun 1446 H/2025 M, sebesar Rp 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per hari. (Ateng)