KOTA TIDORE KEPULAUAN MALUT, Suara Jelata – Pendidikan Non-Formal telah banyak berkontribusi dalam mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di berbagai daerah di Indonesia. Di samping itu, Pendidikan Non Formal telah memiliki posisi yang sama dengan Pendidikan Formal dalam tugas dan fungsi guna memenuhi kebutuhan pendidikan di masyarakat.
Diwawancarai awak suarajelata.com, Jumat (14/02/2025), Kepala SPNF-SKB (Satuan Pendidikan Non Formal-Sanggar Kegiatan Belajar) Kota Tidore Kepulauan, Hajar Hasan, S.Pd.mengatakan, SPNF SKB Kota Tidore Kepulauan adalah Pendidikan Non Formal (PNF) yang memiliki fungsi di antaranya mengembangkan potensi peserta didik, memberikan layanan pendidikan kesetaraan dan memberikan pengabdian kepada masyarakat. SPNF-SKB Kota Tidore Kepulauan berada di bawah Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan. Sekalipun keberadaan SPNF-SKB memiliki peran penting seperti yang disebutkan, namun SPNF-SKB Tidore Kepulauan masih dihadapkan dengan beberapa masalah.
“Keberadaan siswa kami itu bertebaran di seluruh kecamatan. Ketika dilakukan pertemuan tatap muka, assesment, dan uji kompetensi, siswa yang mengikuti kegiatan tersebut yang namanya telah tercantum di Dapodik sering tidak tetap di tempat. Kami memberikan undangan atau pemberitahuan kepada siswa tersebut bahkan kami juga melakukan kunjungan ke rumah siswa yang bersangkutan untuk mengikuti kegiatan dimaksud,” tukas Hajar.
Kendala lainnya, tenaga tutor SPNF-SKB yang ikut seleksi P3K, ketika dinyatakan lolos, tidak lagi ditempatkan di SPNF-SKB. Para lulusan ini ditempatkan di jenjang pendidikan formal seperti SD.
“Ini menjadi sebuah kendala. Untuk mengisi kekosongan tenaga tutor, kami terpaksa merekrut ulang tutor dari luar,” terangnya.
Terkait hal tersebut, Kepala SPNF-SKB ini berjanji akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan.
Dikatakan, dalam rangka menyukseskan pendidikan dan implementasi semboyan “long life education” sekaligus pemberantasan buta huruf, pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan juga sudah membuka layanan pendidikan kesetaraan yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan.
“Kebijakan pemerintah berupa wajib belajar 12 tahun ini pada dasarnya untuk memberi akses layanan pendidikan baik formal maupun non-formal kepada semua anak bangsa,” ujar Hajar.
Ia mengatakan, keberadaan ijazah peserta lulusan SPNF-SKB telah pula diakui dan disamakan statusnya dengan ijazah lulusan pendidikan formal untuk berbagai jenjang. Menurutnya, peserta lulusan SPNF-SKB tidak perlu berkecil hati.
“Pemerintah dan semua masyarakat tidak lagi membedakan atau tidak ada lagi dikotomi antara status ijazah lulusan Paket C setara SMA dengan SMA formal,” tandasnya.
“Lulusan berdasarkan kualifikasi pendidikan Paket C setara SMA tidak perlu minder. Lulusan SPNF juga diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS bahkan bisa melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta,” imbuhnya.
Kebijakan pemerintah tersebut perlu diapresiasi. Menurut Hajar, pihak swasta pun menyiapkan formasi tes masuk ke perusahaan untuk lulusan SPNF maupun lulusan pendidikan formal. (Ateng)