BeritaDAERAH

Ini Pemanfaatan DPPK Oleh Pemerintah Kelurahan Tanah Raja Ternate Tengah

×

Ini Pemanfaatan DPPK Oleh Pemerintah Kelurahan Tanah Raja Ternate Tengah

Sebarkan artikel ini
Lurah Tanah Raja, Jainal, A.Me. (foto: Ateng)

KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata Pemerintah Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate dalam realisasi Dana Pembangunan dan Pemberdayaan Kelurahan (DPPK) telah dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan usulan masyarakat.

Penggunaan DPPK tersebut menurut Lurah Tanah Raja, Jainal, A.Me mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Scroll untuk lanjut membaca















“Besaran DPPK adalah Rp 200.000.000 untuk setiap kelurahan. Pemanfaatan atau penggunaan dana tersebut difokuskan untuk program pemberdayaan masyarakat serta pembangunan fisik sarana prasarana yang ada di kelurahan,” ucap Jainal, Rabu (19/02/2025).

Menurut Jaenal, DPPK atau dana partisipatif tersebut, pencairannya terbagi dalam dua tahap. Terkait pemanfaatan DPPK, Jaenal menyebutkan, pihaknya juga melibatkan masyarakat baik dari unsur pemuda, LPM maupun Ketua RT/RW.

“Kami sebelumnya telah menggelar Musrenbang Kelurahan. Melalui Musrenbang ini, partisipasi RT/RW sangat signifikan. Ada sejumlah usulan misalnya terkait pembangunan drainase, usulan lampu jalan untuk penerangan lingkungan termasuk usulan dari pelaku UMKM,” ujarnya.

Dikatakan, DPPK 2024 kemarin telah dimanfaatkan untuk pembangunan fisik drainase, pembelian kompresor untuk usaha perbengkelan, alat kelengkapan bagi pelaku UMKM khususnya ibu-ibu penjual kue serta pembelian tempat sampah di 8 RT.

Menurut Jaenal, dengan DPPK, pemerintah dan masyarakat Kelurahan Tanah Raja sangat terbantu. Permasalahan pemberdayaan masyarakat termasuk sejumlah sarana prasarana fisik yang ada di Kelurahan yang butuh perbaikan atau pembangunan baru bisa terealisasi. (Ateng)